SEAsiteBar

click here for the word frequency

 

Menilik Model Ijma’ Kontemporer

 

Pada periode modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. Dengan mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi apapun untuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang tajam dalam masalah hukum.


Oleh: Taufik Adnan Amal

 

Konsensus atau ijma’ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma’ yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma’) atau putusan kolektif masyarakat muslim. Implikasinya, konsensus memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhadap penafsirannya.

Tetapi, dalam konsep tradisional, hanya ‘ulama’ yang memiliki peran dalam mencapai konsensus. Masyarakat pada umumnya tidak begitu diperhitungkan. Dengan demikian, ijma’ lebih bersifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klasik, ijma’ berorientasi ke belakang: dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam. Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, ijma’ dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi. Ijma’ apapun yang datang setelah itu tidak memiliki nilai mengikat, terlebih lagi jika ia merativikasi doktrin yang bertentangan dengan tradisi salaf.

Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ijma’ adalah kesepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. Gagasan ini jelas bersifat utopis, karena tidak ada kesepakatan umat Islam yang bulat atau menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang ada hanyalah kesepakatan mayoritas, bahkan di tingkat lokal.

Pada periode modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat.

Dengan mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi apapun untuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang tajam dalam masalah hukum. Tetapi, untuk menghindari kemungkinan terjadinya salah tafsir terhadap sumber-sumber Islam, Iqbal menyetujui masuknya ulama ke dalam majelis untuk membantu dan memimpin perbincangan-perbincangan bebas tentang masalah yang bertalian dengan Islam.

Melanjutkan alur pemikiran Iqbal, sarjana pemikir neo-modernis asal pakistan, Fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan baru ijma’ dalam masyarakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang dihasilkan individu atau kelompok kerja akan mengkristal ke dalam ijma’ setelah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demikian, ijma’ – yang merupakan konsensus mayoritas masyarakat – lebih bersifat dinamis, berorientasi ke depan, dan tidak monolitik. Golongan minoritas yang merasa ijtihad-nya lebih mendekati kebenaran, terbuka sepenuhnya untuk meyakinkan masyarakat akan kebenaran gagasannya. Apabila masyarakat telah menerima gagasan minoritas secara mayoritas, opini itu membentuk ijma’ baru dan menggantikan ijma’ lama. Aktivitas untuk menggalang konsensus masyarakat ini, menurut Rahman, dirujuk al-Quran dengan terma syura.

Pada level negara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang disebut Rahman sebagai lembaga syura-ijma’. Dalam pandangan Rahman, majelis ini dipilih oleh rakyat tanpa kualifikasi teknis apapun. Dalam masalah-masalah pelik, majelis dapat meminta advis kepada para ahli. Undang-undang atau hukun yang ditetapkan majelis bisa saja benar atau keliru. Tetapi, sepanjang hukum tersebut mencerminkan kehendak masyarakat, ia tetap bersifat islami dan demokratis karena merepresentasikan ijma’ masyarakat. Selain itu, ada kemungkinan untuk mengubah konsensus tersebut, karena secara potensial selalu terdapat kemungkinan bagi pandangan minoritas untuk menjadi mayoritas melalui proses perdebatan.

Rahman bahkan mengelaborasi konsepnya tentang lembaga syura-ijma’ ini ke dalam suatu majelis internasional yang beranggotakan majelis legislatif negeri-negeri Muslim. Tugasnya adalah memberi advis yang selanjutnya akan dirumuskan ke dalam undang-undang oleh majelis nasional negeri-negeri Muslim berdasarkan sinaran perbedaan regional dan situasi sosial masing-masing negeri.

Survei singkat di atas memperlihatkan bahwa ijma’ bisa memberikan pijakan yang efektif untuk menerima kekuasaan mayoritas (majority rule). Sejalan dengan ini, Louay M. Safi juga mengemukakan bahwa legitimasi negara tergantung pada sampai sejauh mana organisasi dan kekuasaan negara merefleksikan kehendak masyarakat, karena – seperti ditegaskan para yuris klasik – legitimasi institusi negara tidak terambil dari sumber-sumber tekstual, tetapi didasarkan terutama pada prinsip ijma’. Dengan kata lain, ijma’ bisa memberi kemungkinan legitimasi demokrasi bagi kaum Muslimin dan menawarkan format institusi dan prosedur untuk menjalankannya.

Mekanisme ijma’ yang telah diuraikan juga memberikan kemungkinan deliberasi dan perdebatan publik, sehingga berbagai sudut pandang yang berkembang dan dikembangkan secara individual ataupun kolektif mendapat kesempatan untuk didengar sebelum masyarakat akhirnya secara konsensus atau mayoritas memilih yang dianggap laik. Ketika putusan mayoritas tercapai, seluruh anggota masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim – harus berupaya mengejawantahkannya ke dalam praktik. Penggagas, pengikut atau yang menyetujui pandangan minoritas juga harus menerima keputusan mayoritas dan berupaya mengimplementasikannya sebagai suatu konsensus.

Mekanisme ijma’ semacam ini menggagaskan keterlibatan seluruh anggota masyarakat, termasuk bukan muslim, dalam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh dalam hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir ada orang menganggap bahwa dengan menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan, maka hal ini berarti minoritas nonmuslim tidak dapat hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan di antara berbagai unsur masyarakat tidak mungkin tercapai. Menurut al-Banna, anggapan semacam itu berseberangan dengan prinsip persamaan dan pengakuan Islam terhadap minoritas nonmuslim. Agama Islam, menurutnya, mengkuduskan kesatuan kemanusiaan umum (al-wahdah al-insaniyyah al-’ammah), kesatuan keagamaan umum (al-wahdah al-diniyyah al-’ammah), dan kesatuan keagamaan khusus umat Islam (al-wahdah al-diniyyah al-khassah). Implementasi prinsip-prinsip ini, menurut al-Banna, tidak akan menimbulkan perpecahan, malahan menjadikan persatuan berdimensi sakral dan religius.

Senada dengan itu, Fazlur Rahman menekankan sikap anti-eksklusivisme Islam sehubungan dengan komunitas-komunitas keagamaan lainnya, berdasarkan sejumlah ayat al-Quran (2:62 dan 5:69), yang – menurut tafsiran Rahman – mengungkapkan siapa pun yang percaya kepada monoteisme dan hari akhirat, serta melakukan perbuatan baik akan selamat. Dalam negara modern, seluruh warga negara harus dipandang setara satu sama lain, tanpa diskriminasi antara sesama warga, baik Muslim atau bukan Muslim.

Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang dikemukakan di atas dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – baik Muslim atau nonmuslim – serta persamaan hak dan kewajibannya, termasuk dalam proses pencapaian konsensus. Karena itu, ketika suatu ijma’ mengkristal atau berhasil dicapai dalam komunitas tersebut, berdasarkan prinsip mayoritas, ia mengikat seluruh anggotanya tanpa kecuali.

Sebagaimana disinggung di atas, konsensus atau ijma’ masyarakat inilah yang kemudian diundangkan oleh lembaga perwakilan rakyat di tingkat lokal atau nasional. Majelis semacam ini –yang dibentuk misalnya lewat pemilihan umum– tentunya merupakan representasi masyarakat yang menerjemahkan kepentingan masyarakat ke dalam kebijakan-kebijakan yang koheren dan konsisten (preference representation). Tetapi, sebagai himpunan orang terpilih, majelis ini juga bisa mempengaruhi preferensi publik (preference formation), jika suatu masalah dinilai laik untuk dirumuskan ke dalam kebijakan. Untuk pembentukan preferensi ini, deliberasi, advokasi, pengajuan rancangan undang-undang, serta cara-cara lainnya yang melibatkan masyarakat, penting dilakukan majelis. Aktivitas semacam inilah yang dimaknai Rahman dengan istilah syura.

Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk membentuk konsensus masyarakat atau untuk menakar kesepakatan masyarakat mengenai suatu hal adalah melalui referendum. Ijma’, berdasarkan alur logika yang telah dikemukakan, jelas bisa mengambil bentuk referendum. Partisipasi masyarakat yang luas dalam penentuan suatu kebijakan sangat bisa diharapkan dalam implementasi ijma’-referendum ini

Pada level regional atau internasional, konvensi-konvensi yang telah dirativikasi suatu negara muslim juga merupakan bentuk lain dari perluasan konsep ijma’. Dengan merativikasi konvensi semacam itu, negara muslim tersebut terikat kesepakatan atau ber-ijma’ untuk melaksanakannya.


**Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar

 

pre- text

WORD

post- text

%
lah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demikian, ijma’ yang merupakan konsensus mayoritas masyarakat – lebih bersif 35 %
ikian, ijma’ – yang merupakan konsensus mayoritas masyarakat lebih bersifat dinamis, berorientasi ke depan, dan tidak mon 35 %
n kekuasaan negara merefleksikan kehendak masyarakat, karena seperti ditegaskan para yuris klasik – legitimasi institusi 55 %
ak masyarakat, karena – seperti ditegaskan para yuris klasik legitimasi institusi negara tidak terambil dari sumber-sumbe 55 %
etika putusan mayoritas tercapai, seluruh anggota masyarakat baik Muslim ataupun non Muslim – harus berupaya mengejawanta 62 %
seluruh anggota masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim harus berupaya mengejawantahkannya ke dalam praktik. Penggag 63 %
ya, berdasarkan sejumlah ayat al-Quran (2:62 dan 5:69), yang menurut tafsiran Rahman – mengungkapkan siapa pun yang perca 77 %
yat al-Quran (2:62 dan 5:69), yang – menurut tafsiran Rahman mengungkapkan siapa pun yang percaya kepada monoteisme dan h 77 %
kan di atas dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara baik Muslim atau nonmuslim – serta persamaan hak dan kewajib 81 %
epakati kesetaraan warga negara – baik Muslim atau nonmuslim serta persamaan hak dan kewajibannya, termasuk dalam proses 82 %
p penafsirannya. Tetapi, dalam konsep tradisional, hanya ‘ulama’ yang memiliki peran dalam mencapai konsensus. Masyarakat pad 14 %
ng mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. Dengan 4 %
ng mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. Den 26 %
menyeluruh. Gagasan ini jelas bersifat utopis, karena tidak ada kesepakatan umat Islam yang bulat atau menyeluruh sepanjang 21 %
lam yang bulat atau menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang ada hanyalah kesepakatan mayoritas, bahkan di tingkat lokal. 22 %
ratis karena merepresentasikan ijma’ masyarakat. Selain itu, ada kemungkinan untuk mengubah konsensus tersebut, karena secara 46 %
asuk bukan muslim, dalam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh dalam hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa 66 %
san al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir ada orang menganggap bahwa dengan menjadikan Islam sebagai landa 67 %
Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ijma’ adalah kesepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. Gagasan ini jel 20 %
anggotakan majelis legislatif negeri-negeri Muslim. Tugasnya adalah memberi advis yang selanjutnya akan dirumuskan ke dalam unda 50 %
atau untuk menakar kesepakatan masyarakat mengenai suatu hal adalah melalui referendum. Ijma’, berdasarkan alur logika yang tela 94 %
liki wawasan yang tajam dalam masalah hukum. Oleh: Taufik adnan Amal Konsensus atau ijma’ selama berabad-abad telah menja 7 %
s apapun. Dalam masalah-masalah pelik, majelis dapat meminta advis kepada para ahli. Undang-undang atau hukun yang ditetapkan m 43 %
lis legislatif negeri-negeri Muslim. Tugasnya adalah memberi advis yang selanjutnya akan dirumuskan ke dalam undang-undang oleh 50 %
ang bertentangan dengan tradisi salaf. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. 19 %
persamaan dan pengakuan Islam terhadap minoritas nonmuslim. agama Islam, menurutnya, mengkuduskan kesatuan kemanusiaan umum (a 71 %
unni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah oto 9 %
aginya, ijtihad yang dihasilkan individu atau kelompok kerja akan mengkristal ke dalam ijma’ setelah melalui interaksi ide yan 34 %
ti kebenaran, terbuka sepenuhnya untuk meyakinkan masyarakat akan kebenaran gagasannya. Apabila masyarakat telah menerima gaga 37 %
n dengan terma syura. Pada level negara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang- 40 %
egeri Muslim. Tugasnya adalah memberi advis yang selanjutnya akan dirumuskan ke dalam undang-undang oleh majelis nasional nege 50 %
). Implementasi prinsip-prinsip ini, menurut al-Banna, tidak akan menimbulkan perpecahan, malahan menjadikan persatuan berdime 74 %
monoteisme dan hari akhirat, serta melakukan perbuatan baik akan selamat. Dalam negara modern, seluruh warga negara harus dip 78 %
lektif mendapat kesempatan untuk didengar sebelum masyarakat akhirnya secara konsensus atau mayoritas memilih yang dianggap laik. 61 %
opini itu membentuk ijma’ baru dan menggantikan ijma’ lama. aktivitas untuk menggalang konsensus masyarakat ini, menurut Rahman, d 39 %
innya yang melibatkan masyarakat, penting dilakukan majelis. aktivitas semacam inilah yang dimaknai Rahman dengan istilah syura. 92 %
ma’ untuk melaksanakannya. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN alauddin Makassar 100 %
al-insaniyyah al-’ammah), kesatuan keagamaan umum (al-wahdah al-diniyyah al-’ammah), dan kesatuan keagamaan khusus umat Islam (al-wah 72 %
’ammah), dan kesatuan keagamaan khusus umat Islam (al-wahdah al-diniyyah al-khassah). Implementasi prinsip-prinsip ini, menurut al-Ba 73 %
enurutnya, mengkuduskan kesatuan kemanusiaan umum (al-wahdah al-insaniyyah al-’ammah), kesatuan keagamaan umum (al-wahdah al-diniyyah a 72 %
menggalang konsensus masyarakat ini, menurut Rahman, dirujuk al-quran dengan terma syura. Pada level negara, ijma’ masyarakat a 40 %
nitas-komunitas keagamaan lainnya, berdasarkan sejumlah ayat al-quran (2:62 dan 5:69), yang – menurut tafsiran Rahman – mengungkap 77 %
n tradisi salaf. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan al-syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ijma’ adalah 19 %
tentang masalah yang bertalian dengan Islam. Melanjutkan alur pemikiran Iqbal, sarjana pemikir neo-modernis asal pakistan, 32 %
enai suatu hal adalah melalui referendum. Ijma’, berdasarkan alur logika yang telah dikemukakan, jelas bisa mengambil bentuk r 94 %
awasan yang tajam dalam masalah hukum. Oleh: Taufik Adnan amal Konsensus atau ijma’ selama berabad-abad telah menjadi valid 7 %
memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhadap penafsirannya. Tetapi, dalam ko 13 %
n muslim, dalam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh dalam hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1 66 %
i unsur masyarakat tidak mungkin tercapai. Menurut al-Banna, anggapan semacam itu berseberangan dengan prinsip persamaan dan penga 70 %
ng dianggap laik. Ketika putusan mayoritas tercapai, seluruh anggota masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim – harus berupaya 62 %
ekanisme ijma’ semacam ini menggagaskan keterlibatan seluruh anggota masyarakat, termasuk bukan muslim, dalam proses pengambilan 66 %
tersebut, berdasarkan prinsip mayoritas, ia mengikat seluruh anggotanya tanpa kecuali. Sebagaimana disinggung di atas, konsensus 84 %
yang aneh dalam hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa an-nur (1936), mensinyalir ada orang menganggap bahwa dengan menjad 67 %
tidak dapat hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan di antara berbagai unsur masyarakat tidak mungkin tercapai. Menurut al 69 %
ra harus dipandang setara satu sama lain, tanpa diskriminasi antara sesama warga, baik Muslim atau bukan Muslim. Pandangan-pa 80 %
igius. Senada dengan itu, Fazlur Rahman menekankan sikap anti-eksklusivisme Islam sehubungan dengan komunitas-komunitas keagamaan lainny 76 %
uhnya untuk meyakinkan masyarakat akan kebenaran gagasannya. apabila masyarakat telah menerima gagasan minoritas secara mayoritas 38 %
kan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi apapun untuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang taj 6 %
entu, ijma’ dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi. Ijma’ apapun yang datang setelah itu tidak memiliki nilai mengikat, terle 17 %
kan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi apapun untuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang taj 28 %
lanjutkan alur pemikiran Iqbal, sarjana pemikir neo-modernis asal pakistan, Fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan baru ijma’ 32 %
an situasi sosial masing-masing negeri. Survei singkat di atas memperlihatkan bahwa ijma’ bisa memberikan pijakan yang efek 52 %
Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang dikemukakan di atas dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – baik Musl 81 %
erorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. Dengan mentransfer ijtihad kepada 4 %
lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifik 5 %
dalam masalah hukum. Oleh: Taufik Adnan Amal Konsensus atau ijma’ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting 7 %
untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma’) atau putusan kolektif masyarakat muslim. Implikasinya, konsensus 11 %
t utopis, karena tidak ada kesepakatan umat Islam yang bulat atau menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang ada hanyalah kesepa 21 %
erorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. Dengan mentransfer ijtihad ke 26 %
lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifik 27 %
rakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang dihasilkan individu atau kelompok kerja akan mengkristal ke dalam ijma’ setelah melal 34 %
a syura. Pada level negara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang-undangan oleh 40 %
majelis dapat meminta advis kepada para ahli. Undang-undang atau hukun yang ditetapkan majelis bisa saja benar atau keliru. T 44 %
ng-undang atau hukun yang ditetapkan majelis bisa saja benar atau keliru. Tetapi, sepanjang hukum tersebut mencerminkan kehend 44 %
untuk didengar sebelum masyarakat akhirnya secara konsensus atau mayoritas memilih yang dianggap laik. Ketika putusan mayorit 61 %
ya mengejawantahkannya ke dalam praktik. Penggagas, pengikut atau yang menyetujui pandangan minoritas juga harus menerima kepu 63 %
ma lain, tanpa diskriminasi antara sesama warga, baik Muslim atau bukan Muslim. Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang 80 %
ngan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – baik Muslim atau nonmuslim – serta persamaan hak dan kewajibannya, termasuk d 81 %
apaian konsensus. Karena itu, ketika suatu ijma’ mengkristal atau berhasil dicapai dalam komunitas tersebut, berdasarkan prins 83 %
tanpa kecuali. Sebagaimana disinggung di atas, konsensus atau ijma’ masyarakat inilah yang kemudian diundangkan oleh lemba 85 %
diundangkan oleh lembaga perwakilan rakyat di tingkat lokal atau nasional. Majelis semacam ini –yang dibentuk misalnya lewat 86 %
ara yang dapat ditempuh untuk membentuk konsensus masyarakat atau untuk menakar kesepakatan masyarakat mengenai suatu hal adal 93 %
lam implementasi ijma’-referendum ini Pada level regional atau internasional, konvensi-konvensi yang telah dirativikasi sua 97 %
ensi semacam itu, negara muslim tersebut terikat kesepakatan atau ber-ijma’ untuk melaksanakannya. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar 99 %
t pandang yang berkembang dan dikembangkan secara individual ataupun kolektif mendapat kesempatan untuk didengar sebelum masyarak 60 %
mayoritas tercapai, seluruh anggota masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim – harus berupaya mengejawantahkannya ke dalam pra 62 %
pada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kua 5 %
pada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kua 27 %
komunitas-komunitas keagamaan lainnya, berdasarkan sejumlah ayat al-Quran (2:62 dan 5:69), yang – menurut tafsiran Rahman – m 77 %
luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. bagi keduanya, ijma’ adalah kesepakatan kaum Muslimin secara meny 20 %
ersebut, karena secara potensial selalu terdapat kemungkinan bagi pandangan minoritas untuk menjadi mayoritas melalui proses p 47 %
ta lain, ijma’ bisa memberi kemungkinan legitimasi demokrasi bagi kaum Muslimin dan menawarkan format institusi dan prosedur u 57 %
ga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi apa 5 %
jang sejarah Islam. Yang ada hanyalah kesepakatan mayoritas, bahkan di tingkat lokal. Pada periode modern, pemikir-pemikir Mu 22 %
ga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi apa 27 %
ntuk menjadi mayoritas melalui proses perdebatan. Rahman bahkan mengelaborasi konsepnya tentang lembaga syura-ijma’ ini ke d 48 %
sing-masing negeri. Survei singkat di atas memperlihatkan bahwa ijma’ bisa memberikan pijakan yang efektif untuk menerima ke 52 %
y rule). Sejalan dengan ini, Louay M. Safi juga mengemukakan bahwa legitimasi negara tergantung pada sampai sejauh mana organis 54 %
isalah Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir ada orang menganggap bahwa dengan menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan, maka hal 68 %
ika putusan mayoritas tercapai, seluruh anggota masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim – harus berupaya mengejawantahkann 62 %
epada monoteisme dan hari akhirat, serta melakukan perbuatan baik akan selamat. Dalam negara modern, seluruh warga negara haru 78 %
tara satu sama lain, tanpa diskriminasi antara sesama warga, baik Muslim atau bukan Muslim. Pandangan-pandangan kesarjanaan 80 %
n di atas dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – baik Muslim atau nonmuslim – serta persamaan hak dan kewajibannya 81 %
uslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya 1 %
uslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya 23 %
ernis asal pakistan, Fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan baru ijma’ dalam masyarakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang di 33 %
agasan minoritas secara mayoritas, opini itu membentuk ijma’ baru dan menggantikan ijma’ lama. Aktivitas untuk menggalang kons 38 %
ajelis untuk membantu dan memimpin perbincangan-perbincangan bebas tentang masalah yang bertalian dengan Islam. Melanjutkan 31 %
eran dalam mencapai konsensus. Masyarakat pada umumnya tidak begitu diperhitungkan. Dengan demikian, ijma’ lebih bersifat elitis 14 %
lain itu, masih dalam konsepsi klasik, ijma’ berorientasi ke belakang: dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam. Bahkan, di kalan 16 %
. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ijma’ adalah kesepakatan kau 19 %
. Undang-undang atau hukun yang ditetapkan majelis bisa saja benar atau keliru. Tetapi, sepanjang hukum tersebut mencerminkan k 44 %
vidu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan raky 4 %
vidu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan raky 26 %
gara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang d 41 %
kan alur logika yang telah dikemukakan, jelas bisa mengambil bentuk referendum. Partisipasi masyarakat yang luas dalam penentuan 95 %
i yang telah dirativikasi suatu negara muslim juga merupakan bentuk lain dari perluasan konsep ijma’. Dengan merativikasi konven 98 %
m. Oleh: Taufik Adnan Amal Konsensus atau ijma’ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dala 7 %
entransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak me 5 %
entransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak me 27 %
ga syura-ijma’ ini ke dalam suatu majelis internasional yang beranggotakan majelis legislatif negeri-negeri Muslim. Tugasnya adalah mem 49 %
an menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan, maka hal ini berarti minoritas nonmuslim tidak dapat hidup di lingkungan umat Isl 68 %
rn, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhamma 1 %
ijma’ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi 8 %
rn, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhamma 23 %
rikan kemungkinan deliberasi dan perdebatan publik, sehingga berbagai sudut pandang yang berkembang dan dikembangkan secara indivi 59 %
dapat hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan di antara berbagai unsur masyarakat tidak mungkin tercapai. Menurut al-Banna, a 69 %
lam undang-undang oleh majelis nasional negeri-negeri Muslim berdasarkan sinaran perbedaan regional dan situasi sosial masing-masing 51 %
lam sehubungan dengan komunitas-komunitas keagamaan lainnya, berdasarkan sejumlah ayat al-Quran (2:62 dan 5:69), yang – menurut tafsi 76 %
mengkristal atau berhasil dicapai dalam komunitas tersebut, berdasarkan prinsip mayoritas, ia mengikat seluruh anggotanya tanpa kecu 83 %
yarakat mengenai suatu hal adalah melalui referendum. Ijma’, berdasarkan alur logika yang telah dikemukakan, jelas bisa mengambil ben 94 %
ak akan menimbulkan perpecahan, malahan menjadikan persatuan berdimensi sakral dan religius. Senada dengan itu, Fazlur Rahman me 75 %
n konsensus. Karena itu, ketika suatu ijma’ mengkristal atau berhasil dicapai dalam komunitas tersebut, berdasarkan prinsip mayori 83 %
semacam itu, negara muslim tersebut terikat kesepakatan atau ber-ijma’ untuk melaksanakannya. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar 99 %
dan perdebatan publik, sehingga berbagai sudut pandang yang berkembang dan dikembangkan secara individual ataupun kolektif mendapat 60 %
sifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klasik, ijma’ berorientasi ke belakang: dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam. Bah 16 %
kan konsensus mayoritas masyarakat – lebih bersifat dinamis, berorientasi ke depan, dan tidak monolitik. Golongan minoritas yang meras 36 %
nah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. berpijak pada hadits inilah otoritas ijma’ yang mengikat itu disandar 10 %
khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada 9 %
dak mungkin tercapai. Menurut al-Banna, anggapan semacam itu berseberangan dengan prinsip persamaan dan pengakuan Islam terhadap minori 70 %
Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma’ 9 %
ya tidak begitu diperhitungkan. Dengan demikian, ijma’ lebih bersifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klasik, ijma’ beror 15 %
sepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. Gagasan ini jelas bersifat utopis, karena tidak ada kesepakatan umat Islam yang bulat a 21 %
jma’ – yang merupakan konsensus mayoritas masyarakat – lebih bersifat dinamis, berorientasi ke depan, dan tidak monolitik. Golonga 35 %
ng hukum tersebut mencerminkan kehendak masyarakat, ia tetap bersifat islami dan demokratis karena merepresentasikan ijma’ masyara 45 %
emimpin perbincangan-perbincangan bebas tentang masalah yang bertalian dengan Islam. Melanjutkan alur pemikiran Iqbal, sarjana 31 %
ai mengikat, terlebih lagi jika ia merativikasi doktrin yang bertentangan dengan tradisi salaf. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemu 18 %
anggota masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim – harus berupaya mengejawantahkannya ke dalam praktik. Penggagas, pengikut at 63 %
dangan minoritas juga harus menerima keputusan mayoritas dan berupaya mengimplementasikannya sebagai suatu konsensus. Mekanisme 64 %
. Dengan mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal 5 %
Dengan mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal 27 %
para ahli. Undang-undang atau hukun yang ditetapkan majelis bisa saja benar atau keliru. Tetapi, sepanjang hukum tersebut men 44 %
negeri. Survei singkat di atas memperlihatkan bahwa ijma’ bisa memberikan pijakan yang efektif untuk menerima kekuasaan may 52 %
asarkan terutama pada prinsip ijma’. Dengan kata lain, ijma’ bisa memberi kemungkinan legitimasi demokrasi bagi kaum Muslimin 57 %
). Tetapi, sebagai himpunan orang terpilih, majelis ini juga bisa mempengaruhi preferensi publik (preference formation), jika 89 %
Ijma’, berdasarkan alur logika yang telah dikemukakan, jelas bisa mengambil bentuk referendum. Partisipasi masyarakat yang lua 95 %
masyarakat yang luas dalam penentuan suatu kebijakan sangat bisa diharapkan dalam implementasi ijma’-referendum ini Pada l 96 %
nggagaskan keterlibatan seluruh anggota masyarakat, termasuk bukan muslim, dalam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang a 66 %
in, tanpa diskriminasi antara sesama warga, baik Muslim atau bukan Muslim. Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang dikem 80 %
ersifat utopis, karena tidak ada kesepakatan umat Islam yang bulat atau menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang ada hanyalah k 21 %
lah yang dimaknai Rahman dengan istilah syura. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk membentuk konsensus masyarakat ata 93 %
liberasi, advokasi, pengajuan rancangan undang-undang, serta cara-cara lainnya yang melibatkan masyarakat, penting dilakukan majeli 91 %
i individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakil 3 %
tuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang tajam dalam masalah hukum. Oleh: Taufik Adnan Amal Konsensus atau 7 %
abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan 8 %
mad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma’ yang 9 %
akat muslim. Implikasinya, konsensus memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhada 12 %
ri andil yang signifikan terhadap penafsirannya. Tetapi, dalam konsep tradisional, hanya ‘ulama’ yang memiliki peran dalam 13 %
dalam konsep tradisional, hanya ‘ulama’ yang memiliki peran dalam mencapai konsensus. Masyarakat pada umumnya tidak begitu dip 14 %
gan demikian, ijma’ lebih bersifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klasik, ijma’ berorientasi ke belakang: dalam kesep 15 %
masih dalam konsepsi klasik, ijma’ berorientasi ke belakang: dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam. Bahkan, di kalangan ma 16 %
i individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakil 26 %
tuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang tajam dalam masalah hukum. Tetapi, untuk menghindari kemungkinan terjadi 29 %
adap sumber-sumber Islam, Iqbal menyetujui masuknya ulama ke dalam majelis untuk membantu dan memimpin perbincangan-perbincanga 30 %
pakistan, Fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan baru ijma’ dalam masyarakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang dihasilkan ind 33 %
dihasilkan individu atau kelompok kerja akan mengkristal ke dalam ijma’ setelah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demik 34 %
vel negara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, 41 %
legislatif, yang disebut Rahman sebagai lembaga syura-ijma’. dalam pandangan Rahman, majelis ini dipilih oleh rakyat tanpa kual 42 %
lis ini dipilih oleh rakyat tanpa kualifikasi teknis apapun. dalam masalah-masalah pelik, majelis dapat meminta advis kepada pa 43 %
n mengelaborasi konsepnya tentang lembaga syura-ijma’ ini ke dalam suatu majelis internasional yang beranggotakan majelis legis 49 %
nya adalah memberi advis yang selanjutnya akan dirumuskan ke dalam undang-undang oleh majelis nasional negeri-negeri Muslim ber 50 %
m ataupun non Muslim – harus berupaya mengejawantahkannya ke dalam praktik. Penggagas, pengikut atau yang menyetujui pandangan 63 %
erlibatan seluruh anggota masyarakat, termasuk bukan muslim, dalam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh dalam hal 66 %
lim, dalam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh dalam hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1936), 67 %
eputusan. Tidak ada yang aneh dalam hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir ada orang mengangga 67 %
n hari akhirat, serta melakukan perbuatan baik akan selamat. dalam negara modern, seluruh warga negara harus dipandang setara s 78 %
u nonmuslim – serta persamaan hak dan kewajibannya, termasuk dalam proses pencapaian konsensus. Karena itu, ketika suatu ijma’ 82 %
na itu, ketika suatu ijma’ mengkristal atau berhasil dicapai dalam komunitas tersebut, berdasarkan prinsip mayoritas, ia mengik 83 %
tasi masyarakat yang menerjemahkan kepentingan masyarakat ke dalam kebijakan-kebijakan yang koheren dan konsisten (preference r 87 %
mation), jika suatu masalah dinilai laik untuk dirumuskan ke dalam kebijakan. Untuk pembentukan preferensi ini, deliberasi, adv 90 %
engambil bentuk referendum. Partisipasi masyarakat yang luas dalam penentuan suatu kebijakan sangat bisa diharapkan dalam imple 96 %
luas dalam penentuan suatu kebijakan sangat bisa diharapkan dalam implementasi ijma’-referendum ini Pada level regional ata 96 %
, konsensus memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhadap penafsirannya. Te 12 %
alaf. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ijma’ adalah kese 19 %
al menyetujui masuknya ulama ke dalam majelis untuk membantu dan memimpin perbincangan-perbincangan bebas tentang masalah yan 31 %
masyarakat – lebih bersifat dinamis, berorientasi ke depan, dan tidak monolitik. Golongan minoritas yang merasa ijtihad-nya 36 %
n minoritas secara mayoritas, opini itu membentuk ijma’ baru dan menggantikan ijma’ lama. Aktivitas untuk menggalang konsensu 39 %
asyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang disebut Rah 41 %
t mencerminkan kehendak masyarakat, ia tetap bersifat islami dan demokratis karena merepresentasikan ijma’ masyarakat. Selain 45 %
negeri-negeri Muslim berdasarkan sinaran perbedaan regional dan situasi sosial masing-masing negeri. Survei singkat di at 51 %
itimasi negara tergantung pada sampai sejauh mana organisasi dan kekuasaan negara merefleksikan kehendak masyarakat, karena – 54 %
memberi kemungkinan legitimasi demokrasi bagi kaum Muslimin dan menawarkan format institusi dan prosedur untuk menjalankanny 58 %
demokrasi bagi kaum Muslimin dan menawarkan format institusi dan prosedur untuk menjalankannya. Mekanisme ijma’ yang telah 58 %
yang telah diuraikan juga memberikan kemungkinan deliberasi dan perdebatan publik, sehingga berbagai sudut pandang yang berk 59 %
atan publik, sehingga berbagai sudut pandang yang berkembang dan dikembangkan secara individual ataupun kolektif mendapat kes 60 %
pandangan minoritas juga harus menerima keputusan mayoritas dan berupaya mengimplementasikannya sebagai suatu konsensus. 64 %
noritas nonmuslim tidak dapat hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan di antara berbagai unsur masyarakat tidak mungkin 69 %
anggapan semacam itu berseberangan dengan prinsip persamaan dan pengakuan Islam terhadap minoritas nonmuslim. Agama Islam, m 71 %
, kesatuan keagamaan umum (al-wahdah al-diniyyah al-’ammah), dan kesatuan keagamaan khusus umat Islam (al-wahdah al-diniyyah 73 %
n perpecahan, malahan menjadikan persatuan berdimensi sakral dan religius. Senada dengan itu, Fazlur Rahman menekankan si 75 %
keagamaan lainnya, berdasarkan sejumlah ayat al-Quran (2:62 dan 5:69), yang – menurut tafsiran Rahman – mengungkapkan siapa 77 %
man – mengungkapkan siapa pun yang percaya kepada monoteisme dan hari akhirat, serta melakukan perbuatan baik akan selamat. D 78 %
ga negara – baik Muslim atau nonmuslim – serta persamaan hak dan kewajibannya, termasuk dalam proses pencapaian konsensus. Ka 82 %
ntingan masyarakat ke dalam kebijakan-kebijakan yang koheren dan konsisten (preference representation). Tetapi, sebagai himpu 88 %
lifikasi teknis apapun. Dalam masalah-masalah pelik, majelis dapat meminta advis kepada para ahli. Undang-undang atau hukun yan 43 %
an kehidupan, maka hal ini berarti minoritas nonmuslim tidak dapat hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan di antara berba 69 %
imaknai Rahman dengan istilah syura. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk membentuk konsensus masyarakat atau untuk men 93 %
gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke d 3 %
gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke d 25 %
ra yuris klasik – legitimasi institusi negara tidak terambil dari sumber-sumber tekstual, tetapi didasarkan terutama pada prin 56 %
dirativikasi suatu negara muslim juga merupakan bentuk lain dari perluasan konsep ijma’. Dengan merativikasi konvensi semacam 98 %
dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi. Ijma’ apapun yang datang setelah itu tidak memiliki nilai mengikat, terlebih lagi jik 17 %
nisme ijma’ yang telah diuraikan juga memberikan kemungkinan deliberasi dan perdebatan publik, sehingga berbagai sudut pandang yang 59 %
Dengan kata lain, ijma’ bisa memberi kemungkinan legitimasi demokrasi bagi kaum Muslimin dan menawarkan format institusi dan prose 57 %
ncerminkan kehendak masyarakat, ia tetap bersifat islami dan demokratis karena merepresentasikan ijma’ masyarakat. Selain itu, ada k 45 %
de modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern 1 %
n konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gaga 2 %
stitusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. dengan mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saj 4 %
sensus. Masyarakat pada umumnya tidak begitu diperhitungkan. dengan demikian, ijma’ lebih bersifat elitis. Selain itu, masih dal 15 %
terlebih lagi jika ia merativikasi doktrin yang bertentangan dengan tradisi salaf. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan a 19 %
de modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern 23 %
n konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gaga 24 %
stitusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. dengan mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saj 26 %
rbincangan-perbincangan bebas tentang masalah yang bertalian dengan Islam. Melanjutkan alur pemikiran Iqbal, sarjana pemikir 31 %
tal ke dalam ijma’ setelah melalui interaksi ide yang ketat. dengan demikian, ijma’ – yang merupakan konsensus mayoritas masyara 35 %
g konsensus masyarakat ini, menurut Rahman, dirujuk al-Quran dengan terma syura. Pada level negara, ijma’ masyarakat akan dit 40 %
untuk menerima kekuasaan mayoritas (majority rule). Sejalan dengan ini, Louay M. Safi juga mengemukakan bahwa legitimasi negara 53 %
ber tekstual, tetapi didasarkan terutama pada prinsip ijma’. dengan kata lain, ijma’ bisa memberi kemungkinan legitimasi demokra 57 %
Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir ada orang menganggap bahwa dengan menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan, maka hal ini be 68 %
rcapai. Menurut al-Banna, anggapan semacam itu berseberangan dengan prinsip persamaan dan pengakuan Islam terhadap minoritas non 70 %
jadikan persatuan berdimensi sakral dan religius. Senada dengan itu, Fazlur Rahman menekankan sikap anti-eksklusivisme Islam 75 %
Rahman menekankan sikap anti-eksklusivisme Islam sehubungan dengan komunitas-komunitas keagamaan lainnya, berdasarkan sejumlah 76 %
dangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang dikemukakan di atas dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – baik Muslim atau 81 %
kukan majelis. Aktivitas semacam inilah yang dimaknai Rahman dengan istilah syura. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk 92 %
slim juga merupakan bentuk lain dari perluasan konsep ijma’. dengan merativikasi konvensi semacam itu, negara muslim tersebut te 98 %
ad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dika 8 %
dasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Um 8 %
inilah otoritas ijma’ yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan di 10 %
sik, ijma’ berorientasi ke belakang: dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam. Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, 16 %
elakang: dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam. Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, ijma’ dibatasi pada konsensu 16 %
jarah Islam. Yang ada hanyalah kesepakatan mayoritas, bahkan di tingkat lokal. Pada periode modern, pemikir-pemikir Musli 22 %
l dan situasi sosial masing-masing negeri. Survei singkat di atas memperlihatkan bahwa ijma’ bisa memberikan pijakan yang 52 %
, maka hal ini berarti minoritas nonmuslim tidak dapat hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan di antara berbagai unsur 69 %
lim tidak dapat hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan di antara berbagai unsur masyarakat tidak mungkin tercapai. Men 69 %
. Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang dikemukakan di atas dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – baik 81 %
seluruh anggotanya tanpa kecuali. Sebagaimana disinggung di atas, konsensus atau ijma’ masyarakat inilah yang kemudian d 84 %
lah yang kemudian diundangkan oleh lembaga perwakilan rakyat di tingkat lokal atau nasional. Majelis semacam ini –yang diben 85 %
arakat akhirnya secara konsensus atau mayoritas memilih yang dianggap laik. Ketika putusan mayoritas tercapai, seluruh anggota mas 61 %
masa silam. Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, ijma’ dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi. Ijma’ apapun yang datang s 17 %
at di tingkat lokal atau nasional. Majelis semacam ini –yang dibentuk misalnya lewat pemilihan umum– tentunya merupakan representa 86 %
us. Karena itu, ketika suatu ijma’ mengkristal atau berhasil dicapai dalam komunitas tersebut, berdasarkan prinsip mayoritas, ia 83 %
si negara tidak terambil dari sumber-sumber tekstual, tetapi didasarkan terutama pada prinsip ijma’. Dengan kata lain, ijma’ bisa me 56 %
secara individual ataupun kolektif mendapat kesempatan untuk didengar sebelum masyarakat akhirnya secara konsensus atau mayoritas 61 %
arakat yang luas dalam penentuan suatu kebijakan sangat bisa diharapkan dalam implementasi ijma’-referendum ini Pada level region 96 %
ru ijma’ dalam masyarakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang dihasilkan individu atau kelompok kerja akan mengkristal ke dalam ijma’ 33 %
n di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliru 9 %
publik, sehingga berbagai sudut pandang yang berkembang dan dikembangkan secara individual ataupun kolektif mendapat kesempatan untuk 60 %
tangan dengan tradisi salaf. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ij 19 %
bukan Muslim. Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang dikemukakan di atas dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – b 81 %
serta cara-cara lainnya yang melibatkan masyarakat, penting dilakukan majelis. Aktivitas semacam inilah yang dimaknai Rahman denga 92 %
di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma’) atau putusan kolektif masyarakat musl 11 %
at, penting dilakukan majelis. Aktivitas semacam inilah yang dimaknai Rahman dengan istilah syura. Salah satu cara yang dapat d 92 %
preferensi publik (preference formation), jika suatu masalah dinilai laik untuk dirumuskan ke dalam kebijakan. Untuk pembentukan 90 %
kan selamat. Dalam negara modern, seluruh warga negara harus dipandang setara satu sama lain, tanpa diskriminasi antara sesama warg 79 %
gai lembaga syura-ijma’. Dalam pandangan Rahman, majelis ini dipilih oleh rakyat tanpa kualifikasi teknis apapun. Dalam masalah-m 42 %
el regional atau internasional, konvensi-konvensi yang telah dirativikasi suatu negara muslim juga merupakan bentuk lain dari perluasa 97 %
s untuk menggalang konsensus masyarakat ini, menurut Rahman, dirujuk al-Quran dengan terma syura. Pada level negara, ijma’ mas 40 %
ra. Pada level negara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang-undangan oleh lembaga le 41 %
Muslim. Tugasnya adalah memberi advis yang selanjutnya akan dirumuskan ke dalam undang-undang oleh majelis nasional negeri-negeri M 50 %
preference formation), jika suatu masalah dinilai laik untuk dirumuskan ke dalam kebijakan. Untuk pembentukan preferensi ini, delibe 90 %
k hukum dan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang disebut Rahman sebagai lembaga syura-ijma’. Dalam pandangan Rahman, 41 %
ia mengikat seluruh anggotanya tanpa kecuali. Sebagaimana disinggung di atas, konsensus atau ijma’ masyarakat inilah yang kemudia 84 %
uh warga negara harus dipandang setara satu sama lain, tanpa diskriminasi antara sesama warga, baik Muslim atau bukan Muslim. Panda 79 %
n negara merefleksikan kehendak masyarakat, karena – seperti ditegaskan para yuris klasik – legitimasi institusi negara tidak teramb 55 %
gan terma syura. Pada level negara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang-undangan 40 %
i Rahman dengan istilah syura. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk membentuk konsensus masyarakat atau untuk menakar kese 93 %
eminta advis kepada para ahli. Undang-undang atau hukun yang ditetapkan majelis bisa saja benar atau keliru. Tetapi, sepanjang hukum 44 %
i atas, konsensus atau ijma’ masyarakat inilah yang kemudian diundangkan oleh lembaga perwakilan rakyat di tingkat lokal atau nasiona 85 %
prosedur untuk menjalankannya. Mekanisme ijma’ yang telah diuraikan juga memberikan kemungkinan deliberasi dan perdebatan publik 59 %
memiliki nilai mengikat, terlebih lagi jika ia merativikasi doktrin yang bertentangan dengan tradisi salaf. Gagasan ijma’ yan 18 %
ut terikat kesepakatan atau ber-ijma’ untuk melaksanakannya. dosen Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar 99 %
atas memperlihatkan bahwa ijma’ bisa memberikan pijakan yang efektif untuk menerima kekuasaan mayoritas (majority rule). Sejalan 53 %
kesepakatan atau ber-ijma’ untuk melaksanakannya. Dosen fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar 100 %
pemikiran Iqbal, sarjana pemikir neo-modernis asal pakistan, fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan baru ijma’ dalam masyarakat 32 %
atuan berdimensi sakral dan religius. Senada dengan itu, fazlur Rahman menekankan sikap anti-eksklusivisme Islam sehubungan 75 %
engikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma’) 11 %
kinan legitimasi demokrasi bagi kaum Muslimin dan menawarkan format institusi dan prosedur untuk menjalankannya. Mekanisme ij 58 %
merativikasi doktrin yang bertentangan dengan tradisi salaf. gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan o 19 %
a, ijma’ adalah kesepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. gagasan ini jelas bersifat utopis, karena tidak ada kesepakatan umat 20 %
akan kebenaran gagasannya. Apabila masyarakat telah menerima gagasan minoritas secara mayoritas, opini itu membentuk ijma’ baru d 38 %
ngan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari indivi 2 %
ngan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari indivi 24 %
ersifat dinamis, berorientasi ke depan, dan tidak monolitik. golongan minoritas yang merasa ijtihad-nya lebih mendekati kebenaran, 36 %
Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma’ yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, 10 %
warga negara – baik Muslim atau nonmuslim – serta persamaan hak dan kewajibannya, termasuk dalam proses pencapaian konsensus 82 %
alam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh dalam hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1936), mens 67 %
hwa dengan menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan, maka hal ini berarti minoritas nonmuslim tidak dapat hidup di lingkun 68 %
kat atau untuk menakar kesepakatan masyarakat mengenai suatu hal adalah melalui referendum. Ijma’, berdasarkan alur logika ya 94 %
erhadap penafsirannya. Tetapi, dalam konsep tradisional, hanya ‘ulama’ yang memiliki peran dalam mencapai konsensus. Masyar 13 %
yang bulat atau menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang ada hanyalah kesepakatan mayoritas, bahkan di tingkat lokal. Pada peri 22 %
– mengungkapkan siapa pun yang percaya kepada monoteisme dan hari akhirat, serta melakukan perbuatan baik akan selamat. Dalam 78 %
eluruh anggota masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim – harus berupaya mengejawantahkannya ke dalam praktik. Penggagas, pe 63 %
agas, pengikut atau yang menyetujui pandangan minoritas juga harus menerima keputusan mayoritas dan berupaya mengimplementasika 64 %
baik akan selamat. Dalam negara modern, seluruh warga negara harus dipandang setara satu sama lain, tanpa diskriminasi antara s 79 %
es pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh dalam hal ini. hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir ada 67 %
idupan, maka hal ini berarti minoritas nonmuslim tidak dapat hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan di antara berbagai un 69 %
n dan konsisten (preference representation). Tetapi, sebagai himpunan orang terpilih, majelis ini juga bisa mempengaruhi preferens 88 %
jma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang disebut 41 %
apkan majelis bisa saja benar atau keliru. Tetapi, sepanjang hukum tersebut mencerminkan kehendak masyarakat, ia tetap bersifat 45 %
lis dapat meminta advis kepada para ahli. Undang-undang atau hukun yang ditetapkan majelis bisa saja benar atau keliru. Tetapi, 44 %
etelah itu tidak memiliki nilai mengikat, terlebih lagi jika ia merativikasi doktrin yang bertentangan dengan tradisi salaf. 18 %
, sepanjang hukum tersebut mencerminkan kehendak masyarakat, ia tetap bersifat islami dan demokratis karena merepresentasika 45 %
pai dalam komunitas tersebut, berdasarkan prinsip mayoritas, ia mengikat seluruh anggotanya tanpa kecuali. Sebagaimana di 84 %
er-ijma’ untuk melaksanakannya. Dosen Fakultas Syari’ah iain Alauddin Makassar 100 %
ja akan mengkristal ke dalam ijma’ setelah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demikian, ijma’ – yang merupakan konsensu 34 %
Menilik Model ijma’ Kontemporer Pada periode modern, pemikir-pemikir Muslim m 0 %
periode modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi 1 %
. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewaki 2 %
masalah hukum. Oleh: Taufik Adnan Amal Konsensus atau ijma’ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbag 7 %
pakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma’ yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni, ot 10 %
t pada umumnya tidak begitu diperhitungkan. Dengan demikian, ijma’ lebih bersifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klas 15 %
ih bersifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klasik, ijma’ berorientasi ke belakang: dalam kesepakatan ulama di masa-ma 16 %
masa-masa silam. Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, ijma’ dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi. Ijma’ apapun yang 17 %
m tertentu, ijma’ dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi. ijma’ apapun yang datang setelah itu tidak memiliki nilai mengikat 17 %
i doktrin yang bertentangan dengan tradisi salaf. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan oleh al 19 %
an al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ijma’ adalah kesepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. Gagasan 20 %
periode modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi 23 %
. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewaki 24 %
asal pakistan, Fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan baru ijma’ dalam masyarakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang dihasilk 33 %
ilkan individu atau kelompok kerja akan mengkristal ke dalam ijma’ setelah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demikian, i 34 %
’ setelah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demikian, ijma’ – yang merupakan konsensus mayoritas masyarakat – lebih bers 35 %
rima gagasan minoritas secara mayoritas, opini itu membentuk ijma’ baru dan menggantikan ijma’ lama. Aktivitas untuk menggalang 38 %
a mayoritas, opini itu membentuk ijma’ baru dan menggantikan ijma’ lama. Aktivitas untuk menggalang konsensus masyarakat ini, m 39 %
, dirujuk al-Quran dengan terma syura. Pada level negara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk huku 40 %
etap bersifat islami dan demokratis karena merepresentasikan ijma’ masyarakat. Selain itu, ada kemungkinan untuk mengubah konse 46 %
asing negeri. Survei singkat di atas memperlihatkan bahwa ijma’ bisa memberikan pijakan yang efektif untuk menerima kekuasaa 52 %
pi didasarkan terutama pada prinsip ijma’. Dengan kata lain, ijma’ bisa memberi kemungkinan legitimasi demokrasi bagi kaum Musl 57 %
at institusi dan prosedur untuk menjalankannya. Mekanisme ijma’ yang telah diuraikan juga memberikan kemungkinan deliberasi 58 %
mengimplementasikannya sebagai suatu konsensus. Mekanisme ijma’ semacam ini menggagaskan keterlibatan seluruh anggota masyar 65 %
dalam proses pencapaian konsensus. Karena itu, ketika suatu ijma’ mengkristal atau berhasil dicapai dalam komunitas tersebut, 83 %
a kecuali. Sebagaimana disinggung di atas, konsensus atau ijma’ masyarakat inilah yang kemudian diundangkan oleh lembaga per 85 %
an suatu kebijakan sangat bisa diharapkan dalam implementasi ijma’-referendum