click here for the word frequency
Menilik Model Ijma’ Kontemporer
Pada periode modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. Dengan mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi apapun untuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang tajam dalam masalah hukum.
Oleh: Taufik Adnan Amal
Konsensus atau
ijma’ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan
di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah
bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits
inilah otoritas ijma’ yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni,
otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma’) atau
putusan kolektif masyarakat muslim. Implikasinya, konsensus memainkan peran
penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhadap
penafsirannya.
Tetapi, dalam konsep tradisional, hanya ‘ulama’ yang memiliki peran dalam
mencapai konsensus. Masyarakat pada umumnya tidak begitu diperhitungkan. Dengan
demikian, ijma’ lebih bersifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klasik,
ijma’ berorientasi ke belakang: dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam.
Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, ijma’ dibatasi pada konsensus para
sahabat Nabi. Ijma’ apapun yang datang setelah itu tidak memiliki nilai mengikat,
terlebih lagi jika ia merativikasi doktrin yang bertentangan dengan tradisi
salaf.
Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali.
Bagi keduanya, ijma’ adalah kesepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. Gagasan
ini jelas bersifat utopis, karena tidak ada kesepakatan umat Islam yang bulat
atau menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang ada hanyalah kesepakatan mayoritas,
bahkan di tingkat lokal.
Pada periode modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan
berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhammad Iqbal,
misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan
ijtihad dari individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam
bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat.
Dengan mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja
beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak
memberikan kualifikasi apapun untuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki
wawasan yang tajam dalam masalah hukum. Tetapi, untuk menghindari kemungkinan
terjadinya salah tafsir terhadap sumber-sumber Islam, Iqbal menyetujui masuknya
ulama ke dalam majelis untuk membantu dan memimpin perbincangan-perbincangan
bebas tentang masalah yang bertalian dengan Islam.
Melanjutkan alur pemikiran Iqbal, sarjana pemikir neo-modernis asal pakistan,
Fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan baru ijma’ dalam masyarakat kontemporer.
Baginya, ijtihad yang dihasilkan individu atau kelompok kerja akan mengkristal
ke dalam ijma’ setelah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demikian, ijma’
– yang merupakan konsensus mayoritas masyarakat – lebih bersifat dinamis,
berorientasi ke depan, dan tidak monolitik. Golongan minoritas yang merasa
ijtihad-nya lebih mendekati kebenaran, terbuka sepenuhnya untuk meyakinkan
masyarakat akan kebenaran gagasannya. Apabila masyarakat telah menerima gagasan
minoritas secara mayoritas, opini itu membentuk ijma’ baru dan menggantikan ijma’
lama. Aktivitas untuk menggalang konsensus masyarakat ini, menurut Rahman,
dirujuk al-Quran dengan terma syura.
Pada level negara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk
hukum dan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang disebut Rahman
sebagai lembaga syura-ijma’. Dalam pandangan Rahman, majelis ini dipilih oleh
rakyat tanpa kualifikasi teknis apapun. Dalam masalah-masalah pelik, majelis
dapat meminta advis kepada para ahli. Undang-undang atau hukun yang ditetapkan
majelis bisa saja benar atau keliru. Tetapi, sepanjang hukum tersebut
mencerminkan kehendak masyarakat, ia tetap bersifat islami dan demokratis karena
merepresentasikan ijma’ masyarakat. Selain itu, ada kemungkinan untuk mengubah
konsensus tersebut, karena secara potensial selalu terdapat kemungkinan bagi
pandangan minoritas untuk menjadi mayoritas melalui proses perdebatan.
Rahman bahkan mengelaborasi konsepnya tentang lembaga syura-ijma’ ini ke dalam
suatu majelis internasional yang beranggotakan majelis legislatif negeri-negeri
Muslim. Tugasnya adalah memberi advis yang selanjutnya akan dirumuskan ke dalam
undang-undang oleh majelis nasional negeri-negeri Muslim berdasarkan sinaran
perbedaan regional dan situasi sosial masing-masing negeri.
Survei singkat di atas memperlihatkan bahwa ijma’ bisa memberikan pijakan yang
efektif untuk menerima kekuasaan mayoritas (majority rule). Sejalan dengan ini,
Louay M. Safi juga mengemukakan bahwa legitimasi negara tergantung pada sampai
sejauh mana organisasi dan kekuasaan negara merefleksikan kehendak masyarakat,
karena – seperti ditegaskan para yuris klasik – legitimasi institusi negara
tidak terambil dari sumber-sumber tekstual, tetapi didasarkan terutama pada
prinsip ijma’. Dengan kata lain, ijma’ bisa memberi kemungkinan legitimasi
demokrasi bagi kaum Muslimin dan menawarkan format institusi dan prosedur untuk
menjalankannya.
Mekanisme ijma’ yang telah diuraikan juga memberikan kemungkinan deliberasi dan
perdebatan publik, sehingga berbagai sudut pandang yang berkembang dan
dikembangkan secara individual ataupun kolektif mendapat kesempatan untuk
didengar sebelum masyarakat akhirnya secara konsensus atau mayoritas memilih
yang dianggap laik. Ketika putusan mayoritas tercapai, seluruh anggota
masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim – harus berupaya mengejawantahkannya
ke dalam praktik. Penggagas, pengikut atau yang menyetujui pandangan minoritas
juga harus menerima keputusan mayoritas dan berupaya mengimplementasikannya
sebagai suatu konsensus.
Mekanisme ijma’ semacam ini menggagaskan keterlibatan seluruh anggota masyarakat,
termasuk bukan muslim, dalam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh
dalam hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir
ada orang menganggap bahwa dengan menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan,
maka hal ini berarti minoritas nonmuslim tidak dapat hidup di lingkungan umat
Islam dan persatuan di antara berbagai unsur masyarakat tidak mungkin tercapai.
Menurut al-Banna, anggapan semacam itu berseberangan dengan prinsip persamaan
dan pengakuan Islam terhadap minoritas nonmuslim. Agama Islam, menurutnya,
mengkuduskan kesatuan kemanusiaan umum (al-wahdah al-insaniyyah al-’ammah),
kesatuan keagamaan umum (al-wahdah al-diniyyah al-’ammah), dan kesatuan
keagamaan khusus umat Islam (al-wahdah al-diniyyah al-khassah). Implementasi
prinsip-prinsip ini, menurut al-Banna, tidak akan menimbulkan perpecahan,
malahan menjadikan persatuan berdimensi sakral dan religius.
Senada dengan itu, Fazlur Rahman menekankan sikap anti-eksklusivisme Islam
sehubungan dengan komunitas-komunitas keagamaan lainnya, berdasarkan sejumlah
ayat al-Quran (2:62 dan 5:69), yang – menurut tafsiran Rahman – mengungkapkan
siapa pun yang percaya kepada monoteisme dan hari akhirat, serta melakukan
perbuatan baik akan selamat. Dalam negara modern, seluruh warga negara harus
dipandang setara satu sama lain, tanpa diskriminasi antara sesama warga, baik
Muslim atau bukan Muslim.
Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang dikemukakan di atas dengan jelas
menyepakati kesetaraan warga negara – baik Muslim atau nonmuslim – serta
persamaan hak dan kewajibannya, termasuk dalam proses pencapaian konsensus.
Karena itu, ketika suatu ijma’ mengkristal atau berhasil dicapai dalam komunitas
tersebut, berdasarkan prinsip mayoritas, ia mengikat seluruh anggotanya tanpa
kecuali.
Sebagaimana disinggung di atas, konsensus atau ijma’ masyarakat inilah yang
kemudian diundangkan oleh lembaga perwakilan rakyat di tingkat lokal atau
nasional. Majelis semacam ini –yang dibentuk misalnya lewat pemilihan umum–
tentunya merupakan representasi masyarakat yang menerjemahkan kepentingan
masyarakat ke dalam kebijakan-kebijakan yang koheren dan konsisten (preference
representation). Tetapi, sebagai himpunan orang terpilih, majelis ini juga bisa
mempengaruhi preferensi publik (preference formation), jika suatu masalah
dinilai laik untuk dirumuskan ke dalam kebijakan. Untuk pembentukan preferensi
ini, deliberasi, advokasi, pengajuan rancangan undang-undang, serta cara-cara
lainnya yang melibatkan masyarakat, penting dilakukan majelis. Aktivitas semacam
inilah yang dimaknai Rahman dengan istilah syura.
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk membentuk konsensus masyarakat atau
untuk menakar kesepakatan masyarakat mengenai suatu hal adalah melalui
referendum. Ijma’, berdasarkan alur logika yang telah dikemukakan, jelas bisa
mengambil bentuk referendum. Partisipasi masyarakat yang luas dalam penentuan
suatu kebijakan sangat bisa diharapkan dalam implementasi ijma’-referendum ini
Pada level regional atau internasional, konvensi-konvensi yang telah
dirativikasi suatu negara muslim juga merupakan bentuk lain dari perluasan
konsep ijma’. Dengan merativikasi konvensi semacam itu, negara muslim tersebut
terikat kesepakatan atau ber-ijma’ untuk melaksanakannya.
**Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar
pre- text |
WORD |
post- text |
% |
| lah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demikian, ijma’ | – | yang merupakan konsensus mayoritas masyarakat – lebih bersif | 35 % |
| ikian, ijma’ – yang merupakan konsensus mayoritas masyarakat | – | lebih bersifat dinamis, berorientasi ke depan, dan tidak mon | 35 % |
| n kekuasaan negara merefleksikan kehendak masyarakat, karena | – | seperti ditegaskan para yuris klasik – legitimasi institusi | 55 % |
| ak masyarakat, karena – seperti ditegaskan para yuris klasik | – | legitimasi institusi negara tidak terambil dari sumber-sumbe | 55 % |
| etika putusan mayoritas tercapai, seluruh anggota masyarakat | – | baik Muslim ataupun non Muslim – harus berupaya mengejawanta | 62 % |
| seluruh anggota masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim | – | harus berupaya mengejawantahkannya ke dalam praktik. Penggag | 63 % |
| ya, berdasarkan sejumlah ayat al-Quran (2:62 dan 5:69), yang | – | menurut tafsiran Rahman – mengungkapkan siapa pun yang perca | 77 % |
| yat al-Quran (2:62 dan 5:69), yang – menurut tafsiran Rahman | – | mengungkapkan siapa pun yang percaya kepada monoteisme dan h | 77 % |
| kan di atas dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara | – | baik Muslim atau nonmuslim – serta persamaan hak dan kewajib | 81 % |
| epakati kesetaraan warga negara – baik Muslim atau nonmuslim | – | serta persamaan hak dan kewajibannya, termasuk dalam proses | 82 % |
| p penafsirannya. Tetapi, dalam konsep tradisional, hanya | ‘ulama’ | yang memiliki peran dalam mencapai konsensus. Masyarakat pad | 14 % |
| ng mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk | “institusi | legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. Dengan | 4 % |
| ng mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam bentuk | “institusi | legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. Den | 26 % |
| menyeluruh. Gagasan ini jelas bersifat utopis, karena tidak | ada | kesepakatan umat Islam yang bulat atau menyeluruh sepanjang | 21 % |
| lam yang bulat atau menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang | ada | hanyalah kesepakatan mayoritas, bahkan di tingkat lokal. | 22 % |
| ratis karena merepresentasikan ijma’ masyarakat. Selain itu, | ada | kemungkinan untuk mengubah konsensus tersebut, karena secara | 46 % |
| asuk bukan muslim, dalam proses pengambilan keputusan. Tidak | ada | yang aneh dalam hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa | 66 % |
| san al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir | ada | orang menganggap bahwa dengan menjadikan Islam sebagai landa | 67 % |
| Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ijma’ | adalah | kesepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. Gagasan ini jel | 20 % |
| anggotakan majelis legislatif negeri-negeri Muslim. Tugasnya | adalah | memberi advis yang selanjutnya akan dirumuskan ke dalam unda | 50 % |
| atau untuk menakar kesepakatan masyarakat mengenai suatu hal | adalah | melalui referendum. Ijma’, berdasarkan alur logika yang tela | 94 % |
| liki wawasan yang tajam dalam masalah hukum. Oleh: Taufik | adnan | Amal Konsensus atau ijma’ selama berabad-abad telah menja | 7 % |
| s apapun. Dalam masalah-masalah pelik, majelis dapat meminta | advis | kepada para ahli. Undang-undang atau hukun yang ditetapkan m | 43 % |
| lis legislatif negeri-negeri Muslim. Tugasnya adalah memberi | advis | yang selanjutnya akan dirumuskan ke dalam undang-undang oleh | 50 % |
| ang bertentangan dengan tradisi salaf. Gagasan ijma’ yang | agak | luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. | 19 % |
| persamaan dan pengakuan Islam terhadap minoritas nonmuslim. | agama | Islam, menurutnya, mengkuduskan kesatuan kemanusiaan umum (a | 71 % |
| unni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak | akan | bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah oto | 9 % |
| aginya, ijtihad yang dihasilkan individu atau kelompok kerja | akan | mengkristal ke dalam ijma’ setelah melalui interaksi ide yan | 34 % |
| ti kebenaran, terbuka sepenuhnya untuk meyakinkan masyarakat | akan | kebenaran gagasannya. Apabila masyarakat telah menerima gaga | 37 % |
| n dengan terma syura. Pada level negara, ijma’ masyarakat | akan | ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang- | 40 % |
| egeri Muslim. Tugasnya adalah memberi advis yang selanjutnya | akan | dirumuskan ke dalam undang-undang oleh majelis nasional nege | 50 % |
| ). Implementasi prinsip-prinsip ini, menurut al-Banna, tidak | akan | menimbulkan perpecahan, malahan menjadikan persatuan berdime | 74 % |
| monoteisme dan hari akhirat, serta melakukan perbuatan baik | akan | selamat. Dalam negara modern, seluruh warga negara harus dip | 78 % |
| lektif mendapat kesempatan untuk didengar sebelum masyarakat | akhirnya | secara konsensus atau mayoritas memilih yang dianggap laik. | 61 % |
| opini itu membentuk ijma’ baru dan menggantikan ijma’ lama. | aktivitas | untuk menggalang konsensus masyarakat ini, menurut Rahman, d | 39 % |
| innya yang melibatkan masyarakat, penting dilakukan majelis. | aktivitas | semacam inilah yang dimaknai Rahman dengan istilah syura. | 92 % |
| ma’ untuk melaksanakannya. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN | alauddin | Makassar | 100 % |
| al-insaniyyah al-’ammah), kesatuan keagamaan umum (al-wahdah | al-diniyyah | al-’ammah), dan kesatuan keagamaan khusus umat Islam (al-wah | 72 % |
| ’ammah), dan kesatuan keagamaan khusus umat Islam (al-wahdah | al-diniyyah | al-khassah). Implementasi prinsip-prinsip ini, menurut al-Ba | 73 % |
| enurutnya, mengkuduskan kesatuan kemanusiaan umum (al-wahdah | al-insaniyyah | al-’ammah), kesatuan keagamaan umum (al-wahdah al-diniyyah a | 72 % |
| menggalang konsensus masyarakat ini, menurut Rahman, dirujuk | al-quran | dengan terma syura. Pada level negara, ijma’ masyarakat a | 40 % |
| nitas-komunitas keagamaan lainnya, berdasarkan sejumlah ayat | al-quran | (2:62 dan 5:69), yang – menurut tafsiran Rahman – mengungkap | 77 % |
| n tradisi salaf. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan | al-syafi’i | dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ijma’ adalah | 19 % |
| tentang masalah yang bertalian dengan Islam. Melanjutkan | alur | pemikiran Iqbal, sarjana pemikir neo-modernis asal pakistan, | 32 % |
| enai suatu hal adalah melalui referendum. Ijma’, berdasarkan | alur | logika yang telah dikemukakan, jelas bisa mengambil bentuk r | 94 % |
| awasan yang tajam dalam masalah hukum. Oleh: Taufik Adnan | amal | Konsensus atau ijma’ selama berabad-abad telah menjadi valid | 7 % |
| memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi | andil | yang signifikan terhadap penafsirannya. Tetapi, dalam ko | 13 % |
| n muslim, dalam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang | aneh | dalam hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1 | 66 % |
| i unsur masyarakat tidak mungkin tercapai. Menurut al-Banna, | anggapan | semacam itu berseberangan dengan prinsip persamaan dan penga | 70 % |
| ng dianggap laik. Ketika putusan mayoritas tercapai, seluruh | anggota | masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim – harus berupaya | 62 % |
| ekanisme ijma’ semacam ini menggagaskan keterlibatan seluruh | anggota | masyarakat, termasuk bukan muslim, dalam proses pengambilan | 66 % |
| tersebut, berdasarkan prinsip mayoritas, ia mengikat seluruh | anggotanya | tanpa kecuali. Sebagaimana disinggung di atas, konsensus | 84 % |
| yang aneh dalam hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa | an-nur | (1936), mensinyalir ada orang menganggap bahwa dengan menjad | 67 % |
| tidak dapat hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan di | antara | berbagai unsur masyarakat tidak mungkin tercapai. Menurut al | 69 % |
| ra harus dipandang setara satu sama lain, tanpa diskriminasi | antara | sesama warga, baik Muslim atau bukan Muslim. Pandangan-pa | 80 % |
| igius. Senada dengan itu, Fazlur Rahman menekankan sikap | anti-eksklusivisme | Islam sehubungan dengan komunitas-komunitas keagamaan lainny | 76 % |
| uhnya untuk meyakinkan masyarakat akan kebenaran gagasannya. | apabila | masyarakat telah menerima gagasan minoritas secara mayoritas | 38 % |
| kan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi | apapun | untuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang taj | 6 % |
| entu, ijma’ dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi. Ijma’ | apapun | yang datang setelah itu tidak memiliki nilai mengikat, terle | 17 % |
| kan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi | apapun | untuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang taj | 28 % |
| lanjutkan alur pemikiran Iqbal, sarjana pemikir neo-modernis | asal | pakistan, Fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan baru ijma’ | 32 % |
| an situasi sosial masing-masing negeri. Survei singkat di | atas | memperlihatkan bahwa ijma’ bisa memberikan pijakan yang efek | 52 % |
| Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang dikemukakan di | atas | dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – baik Musl | 81 % |
| erorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” | atau | majelis perwakilan rakyat. Dengan mentransfer ijtihad kepada | 4 % |
| lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam | atau | bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifik | 5 % |
| dalam masalah hukum. Oleh: Taufik Adnan Amal Konsensus | atau | ijma’ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting | 7 % |
| untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma’) | atau | putusan kolektif masyarakat muslim. Implikasinya, konsensus | 11 % |
| t utopis, karena tidak ada kesepakatan umat Islam yang bulat | atau | menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang ada hanyalah kesepa | 21 % |
| erorganisasi ke dalam bentuk “institusi legislatif permanen” | atau | majelis perwakilan rakyat. Dengan mentransfer ijtihad ke | 26 % |
| lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam | atau | bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifik | 27 % |
| rakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang dihasilkan individu | atau | kelompok kerja akan mengkristal ke dalam ijma’ setelah melal | 34 % |
| a syura. Pada level negara, ijma’ masyarakat akan ditempa | atau | dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang-undangan oleh | 40 % |
| majelis dapat meminta advis kepada para ahli. Undang-undang | atau | hukun yang ditetapkan majelis bisa saja benar atau keliru. T | 44 % |
| ng-undang atau hukun yang ditetapkan majelis bisa saja benar | atau | keliru. Tetapi, sepanjang hukum tersebut mencerminkan kehend | 44 % |
| untuk didengar sebelum masyarakat akhirnya secara konsensus | atau | mayoritas memilih yang dianggap laik. Ketika putusan mayorit | 61 % |
| ya mengejawantahkannya ke dalam praktik. Penggagas, pengikut | atau | yang menyetujui pandangan minoritas juga harus menerima kepu | 63 % |
| ma lain, tanpa diskriminasi antara sesama warga, baik Muslim | atau | bukan Muslim. Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang | 80 % |
| ngan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – baik Muslim | atau | nonmuslim – serta persamaan hak dan kewajibannya, termasuk d | 81 % |
| apaian konsensus. Karena itu, ketika suatu ijma’ mengkristal | atau | berhasil dicapai dalam komunitas tersebut, berdasarkan prins | 83 % |
| tanpa kecuali. Sebagaimana disinggung di atas, konsensus | atau | ijma’ masyarakat inilah yang kemudian diundangkan oleh lemba | 85 % |
| diundangkan oleh lembaga perwakilan rakyat di tingkat lokal | atau | nasional. Majelis semacam ini –yang dibentuk misalnya lewat | 86 % |
| ara yang dapat ditempuh untuk membentuk konsensus masyarakat | atau | untuk menakar kesepakatan masyarakat mengenai suatu hal adal | 93 % |
| lam implementasi ijma’-referendum ini Pada level regional | atau | internasional, konvensi-konvensi yang telah dirativikasi sua | 97 % |
| ensi semacam itu, negara muslim tersebut terikat kesepakatan | atau | ber-ijma’ untuk melaksanakannya. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar | 99 % |
| t pandang yang berkembang dan dikembangkan secara individual | ataupun | kolektif mendapat kesempatan untuk didengar sebelum masyarak | 60 % |
| mayoritas tercapai, seluruh anggota masyarakat – baik Muslim | ataupun | non Muslim – harus berupaya mengejawantahkannya ke dalam pra | 62 % |
| pada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim | awam | atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kua | 5 % |
| pada lembaga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim | awam | atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kua | 27 % |
| komunitas-komunitas keagamaan lainnya, berdasarkan sejumlah | ayat | al-Quran (2:62 dan 5:69), yang – menurut tafsiran Rahman – m | 77 % |
| luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. | bagi | keduanya, ijma’ adalah kesepakatan kaum Muslimin secara meny | 20 % |
| ersebut, karena secara potensial selalu terdapat kemungkinan | bagi | pandangan minoritas untuk menjadi mayoritas melalui proses p | 47 % |
| ta lain, ijma’ bisa memberi kemungkinan legitimasi demokrasi | bagi | kaum Muslimin dan menawarkan format institusi dan prosedur u | 57 % |
| ga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau | bahkan | nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi apa | 5 % |
| jang sejarah Islam. Yang ada hanyalah kesepakatan mayoritas, | bahkan | di tingkat lokal. Pada periode modern, pemikir-pemikir Mu | 22 % |
| ga legislatif, yang bisa saja beranggotakan Muslim awam atau | bahkan | nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak memberikan kualifikasi apa | 27 % |
| ntuk menjadi mayoritas melalui proses perdebatan. Rahman | bahkan | mengelaborasi konsepnya tentang lembaga syura-ijma’ ini ke d | 48 % |
| sing-masing negeri. Survei singkat di atas memperlihatkan | bahwa | ijma’ bisa memberikan pijakan yang efektif untuk menerima ke | 52 % |
| y rule). Sejalan dengan ini, Louay M. Safi juga mengemukakan | bahwa | legitimasi negara tergantung pada sampai sejauh mana organis | 54 % |
| isalah Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir ada orang menganggap | bahwa | dengan menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan, maka hal | 68 % |
| ika putusan mayoritas tercapai, seluruh anggota masyarakat – | baik | Muslim ataupun non Muslim – harus berupaya mengejawantahkann | 62 % |
| epada monoteisme dan hari akhirat, serta melakukan perbuatan | baik | akan selamat. Dalam negara modern, seluruh warga negara haru | 78 % |
| tara satu sama lain, tanpa diskriminasi antara sesama warga, | baik | Muslim atau bukan Muslim. Pandangan-pandangan kesarjanaan | 80 % |
| n di atas dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – | baik | Muslim atau nonmuslim – serta persamaan hak dan kewajibannya | 81 % |
| uslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan | baru | yang selaras dengan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya | 1 % |
| uslim mengembangkan konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan | baru | yang selaras dengan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya | 23 % |
| ernis asal pakistan, Fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan | baru | ijma’ dalam masyarakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang di | 33 % |
| agasan minoritas secara mayoritas, opini itu membentuk ijma’ | baru | dan menggantikan ijma’ lama. Aktivitas untuk menggalang kons | 38 % |
| ajelis untuk membantu dan memimpin perbincangan-perbincangan | bebas | tentang masalah yang bertalian dengan Islam. Melanjutkan | 31 % |
| eran dalam mencapai konsensus. Masyarakat pada umumnya tidak | begitu | diperhitungkan. Dengan demikian, ijma’ lebih bersifat elitis | 14 % |
| lain itu, masih dalam konsepsi klasik, ijma’ berorientasi ke | belakang: | dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam. Bahkan, di kalan | 16 % |
| . Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i dan | belakangan | oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ijma’ adalah kesepakatan kau | 19 % |
| . Undang-undang atau hukun yang ditetapkan majelis bisa saja | benar | atau keliru. Tetapi, sepanjang hukum tersebut mencerminkan k | 44 % |
| vidu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam | bentuk | “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan raky | 4 % |
| vidu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke dalam | bentuk | “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan raky | 26 % |
| gara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam | bentuk | hukum dan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang d | 41 % |
| kan alur logika yang telah dikemukakan, jelas bisa mengambil | bentuk | referendum. Partisipasi masyarakat yang luas dalam penentuan | 95 % |
| i yang telah dirativikasi suatu negara muslim juga merupakan | bentuk | lain dari perluasan konsep ijma’. Dengan merativikasi konven | 98 % |
| m. Oleh: Taufik Adnan Amal Konsensus atau ijma’ selama | berabad-abad | telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dala | 7 % |
| entransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja | beranggotakan | Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak me | 5 % |
| entransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saja | beranggotakan | Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal tentu saja tidak me | 27 % |
| ga syura-ijma’ ini ke dalam suatu majelis internasional yang | beranggotakan | majelis legislatif negeri-negeri Muslim. Tugasnya adalah mem | 49 % |
| an menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan, maka hal ini | berarti | minoritas nonmuslim tidak dapat hidup di lingkungan umat Isl | 68 % |
| rn, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan | berbagai | kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhamma | 1 % |
| ijma’ selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting | berbagai | keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi | 8 % |
| rn, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ dengan | berbagai | kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern. Muhamma | 23 % |
| rikan kemungkinan deliberasi dan perdebatan publik, sehingga | berbagai | sudut pandang yang berkembang dan dikembangkan secara indivi | 59 % |
| dapat hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan di antara | berbagai | unsur masyarakat tidak mungkin tercapai. Menurut al-Banna, a | 69 % |
| lam undang-undang oleh majelis nasional negeri-negeri Muslim | berdasarkan | sinaran perbedaan regional dan situasi sosial masing-masing | 51 % |
| lam sehubungan dengan komunitas-komunitas keagamaan lainnya, | berdasarkan | sejumlah ayat al-Quran (2:62 dan 5:69), yang – menurut tafsi | 76 % |
| mengkristal atau berhasil dicapai dalam komunitas tersebut, | berdasarkan | prinsip mayoritas, ia mengikat seluruh anggotanya tanpa kecu | 83 % |
| yarakat mengenai suatu hal adalah melalui referendum. Ijma’, | berdasarkan | alur logika yang telah dikemukakan, jelas bisa mengambil ben | 94 % |
| ak akan menimbulkan perpecahan, malahan menjadikan persatuan | berdimensi | sakral dan religius. Senada dengan itu, Fazlur Rahman me | 75 % |
| n konsensus. Karena itu, ketika suatu ijma’ mengkristal atau | berhasil | dicapai dalam komunitas tersebut, berdasarkan prinsip mayori | 83 % |
| semacam itu, negara muslim tersebut terikat kesepakatan atau | ber-ijma’ | untuk melaksanakannya. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar | 99 % |
| dan perdebatan publik, sehingga berbagai sudut pandang yang | berkembang | dan dikembangkan secara individual ataupun kolektif mendapat | 60 % |
| sifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klasik, ijma’ | berorientasi | ke belakang: dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam. Bah | 16 % |
| kan konsensus mayoritas masyarakat – lebih bersifat dinamis, | berorientasi | ke depan, dan tidak monolitik. Golongan minoritas yang meras | 36 % |
| nah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. | berpijak | pada hadits inilah otoritas ijma’ yang mengikat itu disandar | 10 % |
| khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah | bersabda: | Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada | 9 % |
| dak mungkin tercapai. Menurut al-Banna, anggapan semacam itu | berseberangan | dengan prinsip persamaan dan pengakuan Islam terhadap minori | 70 % |
| Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan | bersepakat | dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma’ | 9 % |
| ya tidak begitu diperhitungkan. Dengan demikian, ijma’ lebih | bersifat | elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klasik, ijma’ beror | 15 % |
| sepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. Gagasan ini jelas | bersifat | utopis, karena tidak ada kesepakatan umat Islam yang bulat a | 21 % |
| jma’ – yang merupakan konsensus mayoritas masyarakat – lebih | bersifat | dinamis, berorientasi ke depan, dan tidak monolitik. Golonga | 35 % |
| ng hukum tersebut mencerminkan kehendak masyarakat, ia tetap | bersifat | islami dan demokratis karena merepresentasikan ijma’ masyara | 45 % |
| emimpin perbincangan-perbincangan bebas tentang masalah yang | bertalian | dengan Islam. Melanjutkan alur pemikiran Iqbal, sarjana | 31 % |
| ai mengikat, terlebih lagi jika ia merativikasi doktrin yang | bertentangan | dengan tradisi salaf. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemu | 18 % |
| anggota masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim – harus | berupaya | mengejawantahkannya ke dalam praktik. Penggagas, pengikut at | 63 % |
| dangan minoritas juga harus menerima keputusan mayoritas dan | berupaya | mengimplementasikannya sebagai suatu konsensus. Mekanisme | 64 % |
| . Dengan mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang | bisa | saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal | 5 % |
| Dengan mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang | bisa | saja beranggotakan Muslim awam atau bahkan nonmuslim, Iqbal | 27 % |
| para ahli. Undang-undang atau hukun yang ditetapkan majelis | bisa | saja benar atau keliru. Tetapi, sepanjang hukum tersebut men | 44 % |
| negeri. Survei singkat di atas memperlihatkan bahwa ijma’ | bisa | memberikan pijakan yang efektif untuk menerima kekuasaan may | 52 % |
| asarkan terutama pada prinsip ijma’. Dengan kata lain, ijma’ | bisa | memberi kemungkinan legitimasi demokrasi bagi kaum Muslimin | 57 % |
| ). Tetapi, sebagai himpunan orang terpilih, majelis ini juga | bisa | mempengaruhi preferensi publik (preference formation), jika | 89 % |
| Ijma’, berdasarkan alur logika yang telah dikemukakan, jelas | bisa | mengambil bentuk referendum. Partisipasi masyarakat yang lua | 95 % |
| masyarakat yang luas dalam penentuan suatu kebijakan sangat | bisa | diharapkan dalam implementasi ijma’-referendum ini Pada l | 96 % |
| nggagaskan keterlibatan seluruh anggota masyarakat, termasuk | bukan | muslim, dalam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang a | 66 % |
| in, tanpa diskriminasi antara sesama warga, baik Muslim atau | bukan | Muslim. Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang dikem | 80 % |
| ersifat utopis, karena tidak ada kesepakatan umat Islam yang | bulat | atau menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang ada hanyalah k | 21 % |
| lah yang dimaknai Rahman dengan istilah syura. Salah satu | cara | yang dapat ditempuh untuk membentuk konsensus masyarakat ata | 93 % |
| liberasi, advokasi, pengajuan rancangan undang-undang, serta | cara-cara | lainnya yang melibatkan masyarakat, penting dilakukan majeli | 91 % |
| i individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke | dalam | bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakil | 3 % |
| tuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang tajam | dalam | masalah hukum. Oleh: Taufik Adnan Amal Konsensus atau | 7 % |
| abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di | dalam | Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan | 8 % |
| mad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat | dalam | kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma’ yang | 9 % |
| akat muslim. Implikasinya, konsensus memainkan peran penting | dalam | perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhada | 12 % |
| ri andil yang signifikan terhadap penafsirannya. Tetapi, | dalam | konsep tradisional, hanya ‘ulama’ yang memiliki peran dalam | 13 % |
| dalam konsep tradisional, hanya ‘ulama’ yang memiliki peran | dalam | mencapai konsensus. Masyarakat pada umumnya tidak begitu dip | 14 % |
| gan demikian, ijma’ lebih bersifat elitis. Selain itu, masih | dalam | konsepsi klasik, ijma’ berorientasi ke belakang: dalam kesep | 15 % |
| masih dalam konsepsi klasik, ijma’ berorientasi ke belakang: | dalam | kesepakatan ulama di masa-masa silam. Bahkan, di kalangan ma | 16 % |
| i individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke | dalam | bentuk “institusi legislatif permanen” atau majelis perwakil | 26 % |
| tuk pelaksanaan ijtihad, kecuali memiliki wawasan yang tajam | dalam | masalah hukum. Tetapi, untuk menghindari kemungkinan terjadi | 29 % |
| adap sumber-sumber Islam, Iqbal menyetujui masuknya ulama ke | dalam | majelis untuk membantu dan memimpin perbincangan-perbincanga | 30 % |
| pakistan, Fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan baru ijma’ | dalam | masyarakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang dihasilkan ind | 33 % |
| dihasilkan individu atau kelompok kerja akan mengkristal ke | dalam | ijma’ setelah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demik | 34 % |
| vel negara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke | dalam | bentuk hukum dan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, | 41 % |
| legislatif, yang disebut Rahman sebagai lembaga syura-ijma’. | dalam | pandangan Rahman, majelis ini dipilih oleh rakyat tanpa kual | 42 % |
| lis ini dipilih oleh rakyat tanpa kualifikasi teknis apapun. | dalam | masalah-masalah pelik, majelis dapat meminta advis kepada pa | 43 % |
| n mengelaborasi konsepnya tentang lembaga syura-ijma’ ini ke | dalam | suatu majelis internasional yang beranggotakan majelis legis | 49 % |
| nya adalah memberi advis yang selanjutnya akan dirumuskan ke | dalam | undang-undang oleh majelis nasional negeri-negeri Muslim ber | 50 % |
| m ataupun non Muslim – harus berupaya mengejawantahkannya ke | dalam | praktik. Penggagas, pengikut atau yang menyetujui pandangan | 63 % |
| erlibatan seluruh anggota masyarakat, termasuk bukan muslim, | dalam | proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh dalam hal | 66 % |
| lim, dalam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh | dalam | hal ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1936), | 67 % |
| eputusan. Tidak ada yang aneh dalam hal ini. Hasan al-Banna, | dalam | risalah Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir ada orang mengangga | 67 % |
| n hari akhirat, serta melakukan perbuatan baik akan selamat. | dalam | negara modern, seluruh warga negara harus dipandang setara s | 78 % |
| u nonmuslim – serta persamaan hak dan kewajibannya, termasuk | dalam | proses pencapaian konsensus. Karena itu, ketika suatu ijma’ | 82 % |
| na itu, ketika suatu ijma’ mengkristal atau berhasil dicapai | dalam | komunitas tersebut, berdasarkan prinsip mayoritas, ia mengik | 83 % |
| tasi masyarakat yang menerjemahkan kepentingan masyarakat ke | dalam | kebijakan-kebijakan yang koheren dan konsisten (preference r | 87 % |
| mation), jika suatu masalah dinilai laik untuk dirumuskan ke | dalam | kebijakan. Untuk pembentukan preferensi ini, deliberasi, adv | 90 % |
| engambil bentuk referendum. Partisipasi masyarakat yang luas | dalam | penentuan suatu kebijakan sangat bisa diharapkan dalam imple | 96 % |
| luas dalam penentuan suatu kebijakan sangat bisa diharapkan | dalam | implementasi ijma’-referendum ini Pada level regional ata | 96 % |
| , konsensus memainkan peran penting dalam perkembangan Islam | dan | memberi andil yang signifikan terhadap penafsirannya. Te | 12 % |
| alaf. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i | dan | belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ijma’ adalah kese | 19 % |
| al menyetujui masuknya ulama ke dalam majelis untuk membantu | dan | memimpin perbincangan-perbincangan bebas tentang masalah yan | 31 % |
| masyarakat – lebih bersifat dinamis, berorientasi ke depan, | dan | tidak monolitik. Golongan minoritas yang merasa ijtihad-nya | 36 % |
| n minoritas secara mayoritas, opini itu membentuk ijma’ baru | dan | menggantikan ijma’ lama. Aktivitas untuk menggalang konsensu | 39 % |
| asyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum | dan | perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang disebut Rah | 41 % |
| t mencerminkan kehendak masyarakat, ia tetap bersifat islami | dan | demokratis karena merepresentasikan ijma’ masyarakat. Selain | 45 % |
| negeri-negeri Muslim berdasarkan sinaran perbedaan regional | dan | situasi sosial masing-masing negeri. Survei singkat di at | 51 % |
| itimasi negara tergantung pada sampai sejauh mana organisasi | dan | kekuasaan negara merefleksikan kehendak masyarakat, karena – | 54 % |
| memberi kemungkinan legitimasi demokrasi bagi kaum Muslimin | dan | menawarkan format institusi dan prosedur untuk menjalankanny | 58 % |
| demokrasi bagi kaum Muslimin dan menawarkan format institusi | dan | prosedur untuk menjalankannya. Mekanisme ijma’ yang telah | 58 % |
| yang telah diuraikan juga memberikan kemungkinan deliberasi | dan | perdebatan publik, sehingga berbagai sudut pandang yang berk | 59 % |
| atan publik, sehingga berbagai sudut pandang yang berkembang | dan | dikembangkan secara individual ataupun kolektif mendapat kes | 60 % |
| pandangan minoritas juga harus menerima keputusan mayoritas | dan | berupaya mengimplementasikannya sebagai suatu konsensus. | 64 % |
| noritas nonmuslim tidak dapat hidup di lingkungan umat Islam | dan | persatuan di antara berbagai unsur masyarakat tidak mungkin | 69 % |
| anggapan semacam itu berseberangan dengan prinsip persamaan | dan | pengakuan Islam terhadap minoritas nonmuslim. Agama Islam, m | 71 % |
| , kesatuan keagamaan umum (al-wahdah al-diniyyah al-’ammah), | dan | kesatuan keagamaan khusus umat Islam (al-wahdah al-diniyyah | 73 % |
| n perpecahan, malahan menjadikan persatuan berdimensi sakral | dan | religius. Senada dengan itu, Fazlur Rahman menekankan si | 75 % |
| keagamaan lainnya, berdasarkan sejumlah ayat al-Quran (2:62 | dan | 5:69), yang – menurut tafsiran Rahman – mengungkapkan siapa | 77 % |
| man – mengungkapkan siapa pun yang percaya kepada monoteisme | dan | hari akhirat, serta melakukan perbuatan baik akan selamat. D | 78 % |
| ga negara – baik Muslim atau nonmuslim – serta persamaan hak | dan | kewajibannya, termasuk dalam proses pencapaian konsensus. Ka | 82 % |
| ntingan masyarakat ke dalam kebijakan-kebijakan yang koheren | dan | konsisten (preference representation). Tetapi, sebagai himpu | 88 % |
| lifikasi teknis apapun. Dalam masalah-masalah pelik, majelis | dapat | meminta advis kepada para ahli. Undang-undang atau hukun yan | 43 % |
| an kehidupan, maka hal ini berarti minoritas nonmuslim tidak | dapat | hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan di antara berba | 69 % |
| imaknai Rahman dengan istilah syura. Salah satu cara yang | dapat | ditempuh untuk membentuk konsensus masyarakat atau untuk men | 93 % |
| gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad | dari | individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke d | 3 % |
| gagasannya tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad | dari | individu yang mewakili mazhab-mazhab yang terorganisasi ke d | 25 % |
| ra yuris klasik – legitimasi institusi negara tidak terambil | dari | sumber-sumber tekstual, tetapi didasarkan terutama pada prin | 56 % |
| dirativikasi suatu negara muslim juga merupakan bentuk lain | dari | perluasan konsep ijma’. Dengan merativikasi konvensi semacam | 98 % |
| dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi. Ijma’ apapun yang | datang | setelah itu tidak memiliki nilai mengikat, terlebih lagi jik | 17 % |
| nisme ijma’ yang telah diuraikan juga memberikan kemungkinan | deliberasi | dan perdebatan publik, sehingga berbagai sudut pandang yang | 59 % |
| Dengan kata lain, ijma’ bisa memberi kemungkinan legitimasi | demokrasi | bagi kaum Muslimin dan menawarkan format institusi dan prose | 57 % |
| ncerminkan kehendak masyarakat, ia tetap bersifat islami dan | demokratis | karena merepresentasikan ijma’ masyarakat. Selain itu, ada k | 45 % |
| de modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ | dengan | berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern | 1 % |
| n konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras | dengan | kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gaga | 2 % |
| stitusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. | dengan | mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saj | 4 % |
| sensus. Masyarakat pada umumnya tidak begitu diperhitungkan. | dengan | demikian, ijma’ lebih bersifat elitis. Selain itu, masih dal | 15 % |
| terlebih lagi jika ia merativikasi doktrin yang bertentangan | dengan | tradisi salaf. Gagasan ijma’ yang agak luas dikemukakan a | 19 % |
| de modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep ijma’ | dengan | berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi modern | 23 % |
| n konsep ijma’ dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras | dengan | kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gaga | 24 % |
| stitusi legislatif permanen” atau majelis perwakilan rakyat. | dengan | mentransfer ijtihad kepada lembaga legislatif, yang bisa saj | 26 % |
| rbincangan-perbincangan bebas tentang masalah yang bertalian | dengan | Islam. Melanjutkan alur pemikiran Iqbal, sarjana pemikir | 31 % |
| tal ke dalam ijma’ setelah melalui interaksi ide yang ketat. | dengan | demikian, ijma’ – yang merupakan konsensus mayoritas masyara | 35 % |
| g konsensus masyarakat ini, menurut Rahman, dirujuk al-Quran | dengan | terma syura. Pada level negara, ijma’ masyarakat akan dit | 40 % |
| untuk menerima kekuasaan mayoritas (majority rule). Sejalan | dengan | ini, Louay M. Safi juga mengemukakan bahwa legitimasi negara | 53 % |
| ber tekstual, tetapi didasarkan terutama pada prinsip ijma’. | dengan | kata lain, ijma’ bisa memberi kemungkinan legitimasi demokra | 57 % |
| Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir ada orang menganggap bahwa | dengan | menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan, maka hal ini be | 68 % |
| rcapai. Menurut al-Banna, anggapan semacam itu berseberangan | dengan | prinsip persamaan dan pengakuan Islam terhadap minoritas non | 70 % |
| jadikan persatuan berdimensi sakral dan religius. Senada | dengan | itu, Fazlur Rahman menekankan sikap anti-eksklusivisme Islam | 75 % |
| Rahman menekankan sikap anti-eksklusivisme Islam sehubungan | dengan | komunitas-komunitas keagamaan lainnya, berdasarkan sejumlah | 76 % |
| dangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang dikemukakan di atas | dengan | jelas menyepakati kesetaraan warga negara – baik Muslim atau | 81 % |
| kukan majelis. Aktivitas semacam inilah yang dimaknai Rahman | dengan | istilah syura. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk | 92 % |
| slim juga merupakan bentuk lain dari perluasan konsep ijma’. | dengan | merativikasi konvensi semacam itu, negara muslim tersebut te | 98 % |
| ad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan | di | dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dika | 8 % |
| dasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya | di | kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Um | 8 % |
| inilah otoritas ijma’ yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, | di | kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan di | 10 % |
| sik, ijma’ berorientasi ke belakang: dalam kesepakatan ulama | di | masa-masa silam. Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, | 16 % |
| elakang: dalam kesepakatan ulama di masa-masa silam. Bahkan, | di | kalangan mazhab Islam tertentu, ijma’ dibatasi pada konsensu | 16 % |
| jarah Islam. Yang ada hanyalah kesepakatan mayoritas, bahkan | di | tingkat lokal. Pada periode modern, pemikir-pemikir Musli | 22 % |
| l dan situasi sosial masing-masing negeri. Survei singkat | di | atas memperlihatkan bahwa ijma’ bisa memberikan pijakan yang | 52 % |
| , maka hal ini berarti minoritas nonmuslim tidak dapat hidup | di | lingkungan umat Islam dan persatuan di antara berbagai unsur | 69 % |
| lim tidak dapat hidup di lingkungan umat Islam dan persatuan | di | antara berbagai unsur masyarakat tidak mungkin tercapai. Men | 69 % |
| . Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang dikemukakan | di | atas dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – baik | 81 % |
| seluruh anggotanya tanpa kecuali. Sebagaimana disinggung | di | atas, konsensus atau ijma’ masyarakat inilah yang kemudian d | 84 % |
| lah yang kemudian diundangkan oleh lembaga perwakilan rakyat | di | tingkat lokal atau nasional. Majelis semacam ini –yang diben | 85 % |
| arakat akhirnya secara konsensus atau mayoritas memilih yang | dianggap | laik. Ketika putusan mayoritas tercapai, seluruh anggota mas | 61 % |
| masa silam. Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, ijma’ | dibatasi | pada konsensus para sahabat Nabi. Ijma’ apapun yang datang s | 17 % |
| at di tingkat lokal atau nasional. Majelis semacam ini –yang | dibentuk | misalnya lewat pemilihan umum– tentunya merupakan representa | 86 % |
| us. Karena itu, ketika suatu ijma’ mengkristal atau berhasil | dicapai | dalam komunitas tersebut, berdasarkan prinsip mayoritas, ia | 83 % |
| si negara tidak terambil dari sumber-sumber tekstual, tetapi | didasarkan | terutama pada prinsip ijma’. Dengan kata lain, ijma’ bisa me | 56 % |
| secara individual ataupun kolektif mendapat kesempatan untuk | didengar | sebelum masyarakat akhirnya secara konsensus atau mayoritas | 61 % |
| arakat yang luas dalam penentuan suatu kebijakan sangat bisa | diharapkan | dalam implementasi ijma’-referendum ini Pada level region | 96 % |
| ru ijma’ dalam masyarakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang | dihasilkan | individu atau kelompok kerja akan mengkristal ke dalam ijma’ | 33 % |
| n di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad | dikabarkan | pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliru | 9 % |
| publik, sehingga berbagai sudut pandang yang berkembang dan | dikembangkan | secara individual ataupun kolektif mendapat kesempatan untuk | 60 % |
| tangan dengan tradisi salaf. Gagasan ijma’ yang agak luas | dikemukakan | al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, ij | 19 % |
| bukan Muslim. Pandangan-pandangan kesarjanaan Muslim yang | dikemukakan | di atas dengan jelas menyepakati kesetaraan warga negara – b | 81 % |
| serta cara-cara lainnya yang melibatkan masyarakat, penting | dilakukan | majelis. Aktivitas semacam inilah yang dimaknai Rahman denga | 92 % |
| di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan | diletakkan | pada konsensus (ijma’) atau putusan kolektif masyarakat musl | 11 % |
| at, penting dilakukan majelis. Aktivitas semacam inilah yang | dimaknai | Rahman dengan istilah syura. Salah satu cara yang dapat d | 92 % |
| preferensi publik (preference formation), jika suatu masalah | dinilai | laik untuk dirumuskan ke dalam kebijakan. Untuk pembentukan | 90 % |
| kan selamat. Dalam negara modern, seluruh warga negara harus | dipandang | setara satu sama lain, tanpa diskriminasi antara sesama warg | 79 % |
| gai lembaga syura-ijma’. Dalam pandangan Rahman, majelis ini | dipilih | oleh rakyat tanpa kualifikasi teknis apapun. Dalam masalah-m | 42 % |
| el regional atau internasional, konvensi-konvensi yang telah | dirativikasi | suatu negara muslim juga merupakan bentuk lain dari perluasa | 97 % |
| s untuk menggalang konsensus masyarakat ini, menurut Rahman, | dirujuk | al-Quran dengan terma syura. Pada level negara, ijma’ mas | 40 % |
| ra. Pada level negara, ijma’ masyarakat akan ditempa atau | dirumuskan | ke dalam bentuk hukum dan perundang-undangan oleh lembaga le | 41 % |
| Muslim. Tugasnya adalah memberi advis yang selanjutnya akan | dirumuskan | ke dalam undang-undang oleh majelis nasional negeri-negeri M | 50 % |
| preference formation), jika suatu masalah dinilai laik untuk | dirumuskan | ke dalam kebijakan. Untuk pembentukan preferensi ini, delibe | 90 % |
| k hukum dan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang | disebut | Rahman sebagai lembaga syura-ijma’. Dalam pandangan Rahman, | 41 % |
| ia mengikat seluruh anggotanya tanpa kecuali. Sebagaimana | disinggung | di atas, konsensus atau ijma’ masyarakat inilah yang kemudia | 84 % |
| uh warga negara harus dipandang setara satu sama lain, tanpa | diskriminasi | antara sesama warga, baik Muslim atau bukan Muslim. Panda | 79 % |
| n negara merefleksikan kehendak masyarakat, karena – seperti | ditegaskan | para yuris klasik – legitimasi institusi negara tidak teramb | 55 % |
| gan terma syura. Pada level negara, ijma’ masyarakat akan | ditempa | atau dirumuskan ke dalam bentuk hukum dan perundang-undangan | 40 % |
| i Rahman dengan istilah syura. Salah satu cara yang dapat | ditempuh | untuk membentuk konsensus masyarakat atau untuk menakar kese | 93 % |
| eminta advis kepada para ahli. Undang-undang atau hukun yang | ditetapkan | majelis bisa saja benar atau keliru. Tetapi, sepanjang hukum | 44 % |
| i atas, konsensus atau ijma’ masyarakat inilah yang kemudian | diundangkan | oleh lembaga perwakilan rakyat di tingkat lokal atau nasiona | 85 % |
| prosedur untuk menjalankannya. Mekanisme ijma’ yang telah | diuraikan | juga memberikan kemungkinan deliberasi dan perdebatan publik | 59 % |
| memiliki nilai mengikat, terlebih lagi jika ia merativikasi | doktrin | yang bertentangan dengan tradisi salaf. Gagasan ijma’ yan | 18 % |
| ut terikat kesepakatan atau ber-ijma’ untuk melaksanakannya. | dosen | Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar | 99 % |
| atas memperlihatkan bahwa ijma’ bisa memberikan pijakan yang | efektif | untuk menerima kekuasaan mayoritas (majority rule). Sejalan | 53 % |
| kesepakatan atau ber-ijma’ untuk melaksanakannya. Dosen | fakultas | Syari’ah IAIN Alauddin Makassar | 100 % |
| pemikiran Iqbal, sarjana pemikir neo-modernis asal pakistan, | fazlur | Rahman mengungkapkan kemungkinan baru ijma’ dalam masyarakat | 32 % |
| atuan berdimensi sakral dan religius. Senada dengan itu, | fazlur | Rahman menekankan sikap anti-eksklusivisme Islam sehubungan | 75 % |
| engikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni, otoritas | final | untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma’) | 11 % |
| kinan legitimasi demokrasi bagi kaum Muslimin dan menawarkan | format | institusi dan prosedur untuk menjalankannya. Mekanisme ij | 58 % |
| merativikasi doktrin yang bertentangan dengan tradisi salaf. | gagasan | ijma’ yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan o | 19 % |
| a, ijma’ adalah kesepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. | gagasan | ini jelas bersifat utopis, karena tidak ada kesepakatan umat | 20 % |
| akan kebenaran gagasannya. Apabila masyarakat telah menerima | gagasan | minoritas secara mayoritas, opini itu membentuk ijma’ baru d | 38 % |
| ngan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan | gagasannya | tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari indivi | 2 % |
| ngan kondisi modern. Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan | gagasannya | tentang ijma’ sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari indivi | 24 % |
| ersifat dinamis, berorientasi ke depan, dan tidak monolitik. | golongan | minoritas yang merasa ijtihad-nya lebih mendekati kebenaran, | 36 % |
| Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada | hadits | inilah otoritas ijma’ yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, | 10 % |
| warga negara – baik Muslim atau nonmuslim – serta persamaan | hak | dan kewajibannya, termasuk dalam proses pencapaian konsensus | 82 % |
| alam proses pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh dalam | hal | ini. Hasan al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1936), mens | 67 % |
| hwa dengan menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan, maka | hal | ini berarti minoritas nonmuslim tidak dapat hidup di lingkun | 68 % |
| kat atau untuk menakar kesepakatan masyarakat mengenai suatu | hal | adalah melalui referendum. Ijma’, berdasarkan alur logika ya | 94 % |
| erhadap penafsirannya. Tetapi, dalam konsep tradisional, | hanya | ‘ulama’ yang memiliki peran dalam mencapai konsensus. Masyar | 13 % |
| yang bulat atau menyeluruh sepanjang sejarah Islam. Yang ada | hanyalah | kesepakatan mayoritas, bahkan di tingkat lokal. Pada peri | 22 % |
| – mengungkapkan siapa pun yang percaya kepada monoteisme dan | hari | akhirat, serta melakukan perbuatan baik akan selamat. Dalam | 78 % |
| eluruh anggota masyarakat – baik Muslim ataupun non Muslim – | harus | berupaya mengejawantahkannya ke dalam praktik. Penggagas, pe | 63 % |
| agas, pengikut atau yang menyetujui pandangan minoritas juga | harus | menerima keputusan mayoritas dan berupaya mengimplementasika | 64 % |
| baik akan selamat. Dalam negara modern, seluruh warga negara | harus | dipandang setara satu sama lain, tanpa diskriminasi antara s | 79 % |
| es pengambilan keputusan. Tidak ada yang aneh dalam hal ini. | hasan | al-Banna, dalam risalah Nahwa an-Nur (1936), mensinyalir ada | 67 % |
| idupan, maka hal ini berarti minoritas nonmuslim tidak dapat | hidup | di lingkungan umat Islam dan persatuan di antara berbagai un | 69 % |
| n dan konsisten (preference representation). Tetapi, sebagai | himpunan | orang terpilih, majelis ini juga bisa mempengaruhi preferens | 88 % |
| jma’ masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk | hukum | dan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang disebut | 41 % |
| apkan majelis bisa saja benar atau keliru. Tetapi, sepanjang | hukum | tersebut mencerminkan kehendak masyarakat, ia tetap bersifat | 45 % |
| lis dapat meminta advis kepada para ahli. Undang-undang atau | hukun | yang ditetapkan majelis bisa saja benar atau keliru. Tetapi, | 44 % |
| etelah itu tidak memiliki nilai mengikat, terlebih lagi jika | ia | merativikasi doktrin yang bertentangan dengan tradisi salaf. | 18 % |
| , sepanjang hukum tersebut mencerminkan kehendak masyarakat, | ia | tetap bersifat islami dan demokratis karena merepresentasika | 45 % |
| pai dalam komunitas tersebut, berdasarkan prinsip mayoritas, | ia | mengikat seluruh anggotanya tanpa kecuali. Sebagaimana di | 84 % |
| er-ijma’ untuk melaksanakannya. Dosen Fakultas Syari’ah | iain | Alauddin Makassar | 100 % |
| ja akan mengkristal ke dalam ijma’ setelah melalui interaksi | ide | yang ketat. Dengan demikian, ijma’ – yang merupakan konsensu | 34 % |
| Menilik Model | ijma’ | Kontemporer Pada periode modern, pemikir-pemikir Muslim m | 0 % |
| periode modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep | ijma’ | dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi | 1 % |
| . Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang | ijma’ | sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewaki | 2 % |
| masalah hukum. Oleh: Taufik Adnan Amal Konsensus atau | ijma’ | selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbag | 7 % |
| pakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas | ijma’ | yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni, ot | 10 % |
| t pada umumnya tidak begitu diperhitungkan. Dengan demikian, | ijma’ | lebih bersifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klas | 15 % |
| ih bersifat elitis. Selain itu, masih dalam konsepsi klasik, | ijma’ | berorientasi ke belakang: dalam kesepakatan ulama di masa-ma | 16 % |
| masa-masa silam. Bahkan, di kalangan mazhab Islam tertentu, | ijma’ | dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi. Ijma’ apapun yang | 17 % |
| m tertentu, ijma’ dibatasi pada konsensus para sahabat Nabi. | ijma’ | apapun yang datang setelah itu tidak memiliki nilai mengikat | 17 % |
| i doktrin yang bertentangan dengan tradisi salaf. Gagasan | ijma’ | yang agak luas dikemukakan al-Syafi’i dan belakangan oleh al | 19 % |
| an al-Syafi’i dan belakangan oleh al-Ghazali. Bagi keduanya, | ijma’ | adalah kesepakatan kaum Muslimin secara menyeluruh. Gagasan | 20 % |
| periode modern, pemikir-pemikir Muslim mengembangkan konsep | ijma’ | dengan berbagai kemungkinan baru yang selaras dengan kondisi | 23 % |
| . Muhammad Iqbal, misalnya, mengungkapkan gagasannya tentang | ijma’ | sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewaki | 24 % |
| asal pakistan, Fazlur Rahman mengungkapkan kemungkinan baru | ijma’ | dalam masyarakat kontemporer. Baginya, ijtihad yang dihasilk | 33 % |
| ilkan individu atau kelompok kerja akan mengkristal ke dalam | ijma’ | setelah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demikian, i | 34 % |
| ’ setelah melalui interaksi ide yang ketat. Dengan demikian, | ijma’ | – yang merupakan konsensus mayoritas masyarakat – lebih bers | 35 % |
| rima gagasan minoritas secara mayoritas, opini itu membentuk | ijma’ | baru dan menggantikan ijma’ lama. Aktivitas untuk menggalang | 38 % |
| a mayoritas, opini itu membentuk ijma’ baru dan menggantikan | ijma’ | lama. Aktivitas untuk menggalang konsensus masyarakat ini, m | 39 % |
| , dirujuk al-Quran dengan terma syura. Pada level negara, | ijma’ | masyarakat akan ditempa atau dirumuskan ke dalam bentuk huku | 40 % |
| etap bersifat islami dan demokratis karena merepresentasikan | ijma’ | masyarakat. Selain itu, ada kemungkinan untuk mengubah konse | 46 % |
| asing negeri. Survei singkat di atas memperlihatkan bahwa | ijma’ | bisa memberikan pijakan yang efektif untuk menerima kekuasaa | 52 % |
| pi didasarkan terutama pada prinsip ijma’. Dengan kata lain, | ijma’ | bisa memberi kemungkinan legitimasi demokrasi bagi kaum Musl | 57 % |
| at institusi dan prosedur untuk menjalankannya. Mekanisme | ijma’ | yang telah diuraikan juga memberikan kemungkinan deliberasi | 58 % |
| mengimplementasikannya sebagai suatu konsensus. Mekanisme | ijma’ | semacam ini menggagaskan keterlibatan seluruh anggota masyar | 65 % |
| dalam proses pencapaian konsensus. Karena itu, ketika suatu | ijma’ | mengkristal atau berhasil dicapai dalam komunitas tersebut, | 83 % |
| a kecuali. Sebagaimana disinggung di atas, konsensus atau | ijma’ | masyarakat inilah yang kemudian diundangkan oleh lembaga per | 85 % |
| an suatu kebijakan sangat bisa diharapkan dalam implementasi | ijma’-referendum |