SEAsiteBar

click here for the word frequency

Membangun Ushul Fikih Alternatif

Mestinya, metodologi Islam klasik diletakkan dalam konfigurasi dan konteks umum pemikiran pada saat formatifnya. Sebab, fakta akademis kontemporer seringkali menayangkan ketidakberdayaan bahkan kerapuhan metodolgi klasik tersebut. Metodologi lama terlalu memandang sebelah mata terhadap kemampuan akal publik di dalam menyulih dan menganulir ketentuan-ketentuan legal-formalistik di dalam Islam yang tidak lagi relevan.

Oleh: Abd Moqsith Ghazali

 

Banyak pemikir Muslim memandang metodologi (ushul fikih) klasik tanpa cacat epistemologis apapun. Ajakan sejumlah ulama Indonesia untuk mengubah pola bermadzhab dari yang qawliy ke manhaji mengandung pengertian bahwa metodologi klasik yang telah dikerangkakan oleh para ulama dahulu memang sudah tuntas dan sempurna. Sehingga, kewajiban umat yang datang kemudian bukan untuk mengubahnya, tetapi mengikuti dan melaksanakannya. Di sini, sebuah metodologi yang sejatinya lahir dari pabrik intelektualitas manusia yang nisbi telah diposisikan sebagai sesuatu yang mutlak. Tak terbantah. Mereka telah melakukan idealisasi dan universalisasi terhadap metodologi lama yang provisionaris.

Mestinya, metodologi Islam klasik diletakkan dalam konfigurasi dan konteks umum pemikiran pada saat formatifnya. Sebab, fakta akademis kontemporer seringkali menayangkan ketidakberdayaan bahkan kerapuhan metodolgi klasik tersebut. [1] Metodologi lama terlalu memandang sebelah mata terhadap kemampuan akal publik di dalam menyulih dan menganulir ketentuan-ketentuan legal-formalistik di dalam Islam yang tidak lagi relevan. Ditegaskan bahwa ketika terjadi pertentangan antara akal publik dan bunyi harfiah teks ajaran, metodologi lampau selalu mengambil cara penundukan terhadap akal publik. [2] Metodologi klasik kurang hirau terhadap kemampuan manusia di dalam merumuskan konsep kemaslahatan walau untuk umat manusia sendiri. Manusia tidak memiliki reputasi dan kedudukan apapun dalam ruang ushul fikih klasik, kecuali sebagai sasaran hukum yang tak berdaya (mukallaf) [3] Pemberhalaan teks dan pengabaian realitas merupakan ciri umum dari metodologi lama. Aktivitas ijtihad selalu digerakkan di dalam areal teks. Ijtihad yang tidak berkulminasi pada teks adalah illegal, sebab teks merupakan aksis dari seluruh cara pemecahan problem.

Tentu saja ini merupakan kelemahan metodologis tersendiri yang mesti mendapatkan penanganan. Dengan segala keterbatasan, tulisan ini kiranya bermaksud untuk mereformasi kaidah-kaidah ushul fikih yang problematis dari sudut ontologis-epistemologis tersebut. Dengan merekonstruksi kaidah-kaidah ushul ini niscaya produk pemikiran Islam akan lebih solutif bagi problem-problem kemanusiaan yang terus melilit. Karena, betapa pun canggihnya sebuah metodologi jika kandas pada tingkat pemecahan problem tersebut, maka ia tidaklah banyak guna dan manfaatnya. Kecanggihan sebuah metodologi terutama dalam imu-ilmu terapan Islam semacam ushul fikih ini akan berkoresponden secara persis dengan kepiawaiannya di dalam menciptakan kemaslahatan bagi sebesar-besarnya umat manusia.

1. al-’Ibrah bi al-maqashid la bi al-alfadz.

Kaidah ini berarti bahwa yang mesti menjadi perhatian seorang mujtahid di dalam mengistinbatkan hukum dari al-Qur`an dan al-Sunnah bukan huruf dan aksaranya melainkan dari maqashid yang dikandungnya. Yang menjadi aksis adalah cita-cita etik-moral dari sebuah ayat dan bukan legislasi spesifik atau formulasi literalnya. Nah, untuk mengetahui maqashid ini maka seseorang dituntut untuk memahami konteks. Yang dimaksudkan bukan hanya konteks personal yang juz`iy-partikular melainkan juga konteks impersonal yang kulli-universal. Pemahaman tentang konteks yang lebih dari sekadar ilmu sabab al-nuzul dalam pengertian klasik itu merupakan prasyarat utama untuk menemukan maqashid al-syari’ah.

Syathibi di dalam al-Muwafaqat mendengungkan sebuah pernyataan genial bahwa seorang mujtahid diharuskan untuk melengkapi diri dengan pengetahuan yang memadai menyangkut tradisi dan kebiasaan masyarakat Arab sebagai masyarakat awal yang menjadi sasaran wahyu. Pengetahuan tentang konteks tentu bukan untuk konteks itu sendiri, melainkan untuk menimba dan memperoleh prinsip-prinsip dasar Islam atau yang dikenal dengan istilah maqashid al-syari’ah. Begitu maqashid al-syari’ah sudah dicapai, maka teks harus segera dilepaskan dari konteks kearabannya (dekontekstualisasi) untuk kemudian dilakukan rekontekstualisasi. Yaitu, melabuhkan prinsip-prinsip dasar Islam itu di tempat dan di belahan bumi non-Arab. Maka, kontekstualisasi, dekontekstualisasi, dan rekontekstualisasi merupakan mekanisme kerja penafsiran sepanjang masa.

Dalam khazanah ushul fikih, maqashid al-syari’ah itu adalah keadilan, kemaslahatan, kesetaraan, hikmah-kebijaksanaan, dan cinta kasih. Maqashid inilah yang sejatinya menjadi sumber inspirasi tatkala al-Qur`an hendak melabuhkan ketentuan-ketentuan legal-spesifik di lapangan. Dengan perkataan lain, maqashid al-syari’ah adalah sumber dari segala sumber hukum dalam Islam, termasuk sumber dari al-Qur`an sendiri. Oleh karena itu, sekiranya ditemukan sebuah teks agama baik di dalam al-Qur`an maupun al-hadits (apalagi di dalam tafsir dan fikih) yang tidak lagi menyuarakan maqashid al-syari’ah, maka ia batal atau dapat dibatalkan demi logika maqashid al-syari’ah itu.

Kaidah yang diajukan di atas merupakan antipoda dari kaidah lama yang berbunyi al-’ibrah bi khushûsh al-sabab lâ bi ‘umûm al-lafadz. Bahwa yang harus menjadi pertimbangan adalah keumuman lafadz, bukan khususnya sebab. Maka, jika suatu nash menggunakan redaksi yang bersifat umum, maka tidak ada pilihan lain selain menerapkan nash tersebut, sekalipun nash itu hadir untuk merespons suatu peristiwa yang khusus. “Pasrah pada keumuman lafdz ( al-taslim bi ‘umum al-lafdz) hanya akan menyebabkan kita senantiasa berada dalam kerangka makna linguistik (fiy ithar al-dalalah al-lughawiyah)”, tandas Nahr Hamid Abu Zaid dalam bukunya yang berjudul al-Nash, al-Sulthah, al-Haqiqah.

Terdapat sekian banyak kritik terhadap kaidah konvensional ini. Misalnya, pertama, kaidah ini dipandang terlalu banyak berkonsentrasi dan bergerak pada medan semantik dengan menepikan peranan sabab al-nuzul. Implikasinya, para pengguna kaidah ini kerap terjebak pada suatu kenaifan. Bahwa semakin harafiah seseorang membaca al-Qur`an, maka semakin dekat ia pada kebenaran. Sebaliknya, semakin jauh yang bersangkutan dari makna literal al-Qur`an, maka ia semakin terlempar dari kebenaran. Maka, semakin literal seseorang di dalam memperlakukan al-Qur`an, maka semakin dekat ia pada ketakwaan. Dan semakin substantif seseorang di dalam memandang al-Qur`an, maka jauh ia dari ketakwaan.

Kedua, dalam kaidah yang terakhir itu, realitas hendak disubordinasikan ke dalam bunyi harafiah teks. Yang dituju adalah kebenaran teks dengan konsekuensi mengabaikan konteks (al-siyaq al-tarikhi) yang mengitari. Konteks didudukkan dalam posisi yang rendah dan sekunder. Ini menjadi maklum, oleh karena para pemakai kaidah ini menganut ideologi universalisme dan ketidak-berhinggan kebenaran huruf (shalahiyyah al-nansh dalaliyan li kulli zaman wa makan). Sehingga kita tidak perlu kaget ketika ushul fikih lama berbicara tentang lafdz dalam porsi yang demikian besar. Segala jenis perbincangan kebahasaan (abhats lughawiyah min mabahits al-alfadz) seperti mengenai ‘amm-khashsh, muthlaq-muqayyad, mujmal-mubayyan, muhkam-mutasyabih, qath’iy-dhanniy merupakan upaya untuk menegakkan otoritas teks semata. Para pemakai kaidah kedua ini mungkin tepat sekiranya disebut sebagai penyembah kata (‘ubbad al-alafdz), semantara kata (lafdz) adalah shanam yu’bad (patung yang disembah).

Segera tampak bahwa analisis yang berhenti hanya pada konteks linguistik saja tidak akan cukup memadai untuk mengejar kebenaran hakiki (maqashid asasiyah) yang diusung oleh teks. Analisis mestinya dilanjutkan pada penyingkapan makna yang terdiamkan (al-maskut ‘anhu), yaitu makna yang tak tercakup secara verbatim di dalam aksara sebuah teks. Pencapaian terhadap makna-makna itu akan meniscayakan adanya sebuah analisa yang bukan hanya terhadap struktur kalimat per se melainkan yang justeru fondasional adalah analisa kelas dan struktur sosial dan budaya yang melingkupi sejarah kehadiran teks. Maka, kejarlah maqashid al-syari’ah dengan pelbagai cara, tanpa terlalu banyak terpesona terhadap keindahan sebuah teks. Sebab, keterpesonaan merupakan tindakan ideologis yang hanya akan menumpulkan kreativitas dalam pencarian makna obyektif.

[2] Jawaz Naskh al-Nushush bi al-Mashlahah

Terdapat sebait pertanyaan ontologis dalam ranah ushul fikih, jika terjadi pertentangan antara teks (nash) dan maslahat mana yang mesti dimenangkan? Dalam menjawab pertanyaan ini, umumnya ulama ushul fikih klasik mengatakan bahwa yang dimenangkan adalah nash. Bahkan, al-Thufi menyatakan bahwa tidak mungkin terjadi pertentangan antara nash dan mashlahah, karena apa yang diujarkan oleh nash adalah kemaslahatan itu sendiri. Sering disinyalir bahwa kemaslahatan yang diandaikan oleh manusia adalah kemaslahatan semu dan relatif, sementara kemaslahatan yang ditetapkan Tuhan melalui bunyi harafiah nash adalah kemaslahatan hakiki dan obyektif. Manusia tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan dan menggugat kemaslahatan literal teks. Kewajiban manusia adalah mengamalkan dan mengimaninya secara sepenuh hati.Secara pribadi, saya tidak dalam posisi bersetuju dengan jawaban di atas. Pada hemat saya, maslahat memiliki otoritas untuk menganulir kententuan-ketentuan teks suci. Inilah yang dimaksud dengan ungkapan “naskh al-nushush bi al-mashlahah”. Sebagai spirit dari teks (nushush) al-Qur`an, kemaslahatan merupakan amunisi untuk mengontrol balik dari keberadaan teks dengan menganulir beberapa teks suci yang sudah aus. Dengan cara ini, maka cita kemaslahatan akan senantiasa berkreasi untuk memproduksi formulasi bahkan teks keagamaan baru di tengah kegamangan dan kegagapan formulasi dan teks keagamaan lama.Praktek dari kaidah ini dapat diketahui dari pembatalan demi pembatalan terhadap sejumlah syari’at Islam, yang dikenal dengan istilah nasikh-mansukh. Semua pelajar Islam mesti tahu cerita tentang penganuliran beberapa syari’at yang dipandang tidak lagi bersendikan kemaslahatan. Dijelaskan bahwa nasakh itu bukan hanya berlaku terhadap syari’at nabi-nabi terdahulu (syar’u man qablana) saja, tetapi melainkan juga berlangsung dalam batang tubuh syari’at Nabi Muhammad sendiri. Betapa syari’at Islam yang baru diundangkan, kerap dalam 3 sampai 5 tahun dianulir kembali oleh Nabi Muhammad karena tidak bermaslahat lagi.

Tidaklah mustahil bahwa sesuatu yang bernilai maslahat dalam suatu tempat dan waktu tertentu, kemudian berubah menjadi mafsadat dalam suatu ruang dan waktu yang lain. Bila kemaslahatan dapat berubah karena perubahan konteks, maka dapat saja Allah menyuruh berbuat sesuatu karena diketahui mengandung maslahat, kemudian Allah melarangnya pada waktu kemudian karena diketahui di lapangan aturan tersebut tidak lagi menyuarakan kemaslahatan. Ibnu Rusyd dalam bukunya yang bertitelkan Fashl al-Maqal fiy Taqrir Ma Bayna al-Syari’at wa al-Hikmah min al-Ittishal menyatakan bahwa hikmah (kemaslahatan) itu merupakan saudara kandung dari syari’at-syari’at yang telah ditetapkan Allah Swt.

Teks suci tanpa kemaslahatan memang tak berfungsi apa-apa buat manusia, kecuali untuk teks itu sendiri. Teks baru bermakna sekiranya menyertakan cita kemaslahatan bagi umat manusia. Kemaslahatan adalah fondasi paling pokok dari setiap perundang-undangan syari’at Islam. Ini bukan karena ajaran Islam memang perlu dicocok-cocokkan secara opurtunistik dengan perkembangan kemaslahatan, melainkan karena tuntutan kemaslahatan itu secara obyektif niscaya mengharuskan demikian. Menarik mendengar pernyataan Izzuddin Ibnu Abdissalam, “innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalih al-’ibad” [ seluruh ketentuan agama diarahkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat manusia ]. Dengan ini, maka kemaslahatan itu merupakan ajaran agama yang tsawabit (tidak berubah, pokok, dan universal), sementara wujud pelaksanaan cita kemaslahatan itu merupakan perkara agama yang mutaghayyir (berubah-berubah mengikuti perubahan alur sejarah dan peradaban).Maka, yang perlu mendapatkan proviso penegasan di sini adalah bahwa nasakh tidak dapat dilakukan terhadap teks al-Qur`an yang mengandung prinsip-prinsip ajaran yang universal, ajaran mana telah melintasi ruang dan waktu, mengatasi pelbagai etnis dan keyakinan. Ayat-ayat ini ingin saya katakan sebagai ayat dengan kedudukan paling tinggi (al-ayat al-’ala qiymatan), atau al-ayat al-ushuliyat atau ushul al-Qur`an. Ayat-ayat seperti ini memang tidak banyak jumlahnya, bahkan bisa dihitung dengan jari tangan. Masuk dalam kategori ayat yang tidak bisa dinasakh ini, seperti ayat “wa idza hakamtum bayna al-nas an tahkumu bi al’adl”, “I’dilu huwa aqrabu li al-taqwa”, dan sebagainya. Nasakh terhadap ayat yang demikian bukan saja berpunggungan dengan semangat kehadiran Islam awal, melainkan juga bertentangan dengan logika nasakh sendiri. Sementara ayat-ayat mu’amalah dalam al-Qur`an yang bersifat tehnis-operasional--saya suka menyebutnya dengan al-ayat al-adna qiymatan atau al-ayat al-furu’iyyat atau fikih al-Qur`an, seperti ayat yang berbicara tentang bentuk-bentuk hukuman (‘uqubat), sanksi bagi para pelaku pidana (hudud), bilangan waris dan sebagainya, maka tetap terbuka kemungkinan untuk dinasakh dan difalsifikasi, sekiranya ayat tadi tidak efektif lagi sebagai sarana untuk mewujudkan cita kemalahatan. Dalam sejarahnya, nasakh selalu hadir untuk terus-menerus memperbaharui teks-teks agama yang tidak lagi merepresentasikan prinsip-prinsip dasar Islam.

[3] Tanqih al-Nushush bi al-’Aql al-Mujtama’

Kaidah ini hendak menyatakan bahwa akal publik memiliki kewenangan untuk menyulih dan mengamandemen sejumlah ketentuan “dogmatik” agama yang menyangkut perkara-perkara publik, baik dalam al-Qur`an maupun dalam al-Sunnah. Sehingga ketika terjadi pertentangan antara akal publik dengan bunyi harfiah teks ajaran, maka akal publik berotoritas untuk mengedit, menyempurnakan, dan memodifikasikannya. Modifikasi ini terasa sangat dibutuhkan ketika berhadapan dengan ayat-ayat partikular, seperti ayat hudud (seperti potong tangan, rajam, dan sebagainya), waris, dan sebagainya. Ayat-ayat tersebut dalam konteks sekarang, alih-alih bisa menyelesaikan masalah-masalah kemanusian, yang terjadi justeru merupakan bagian dari masalah yang harus dipecahkan melalui prosedur tanqih yang berupa taqyid bi al-’aql, takhshish bi al-’aql, dan tabyin bi al-’aql.

Ayat-ayat semacam itu, sebagaimana dikatakan sebelumnya disebut sebagai fikih al-Qur`an. Sebagai sebuah fikih, ayat-ayat tersebut sepenuhnya merupakan respons al-Qur`an terhadap kasus-kasus tertentu yang berlangsung dalam lokus tertentu pula, masyarakat Arab. Dengan demikian, kebenaran ayat-ayat tadi bersifat relatif dan tentatif, sehingga memerlukan penyempurnaan, pembaharuan, dan penyulingan. Dalam tataran itu, universalisasi fikih al-Qur`an tanpa melalui proses tanqih harus dihindari. Sebab, membiarkan fikih al-Qur`an persis seperti dalam bunyi harfiahnya hanya akan mengantarkan al-Qur`an pada perangkap yang mematikan spirit dan elan vital al-Qur`an.

Kerja tanqih ini hakekatnya inheren di dalam diri setiap manusia yang berakal budi. Dalam jiwa manusia terdapat impuls abadi yang tak pernah padam untuk bertanqih. Terdapat dorongan adekuat untuk senantiasa berpihak pada kebenaran dan keadilan. Selalu ada kecenderungan untuk mengoreksi pelbagai kekeliruan dan menyempurnakan segala kekurangan. Akal publik dan bukan akal privat ini dibutuhkan tentu untuk menghindari oligarki pendapat atau otoritarianisme dalam merumuskan dan memecahkan urusan-urusan publik. Bagaimanapun di dalam ruang publik tidak boleh ada satu pihak atau golongan dalam masyarakat yang berhak memaksa pandangannya pada orang lain, karena pandangannya dinilai lebih benar. Mereka memiliki kedudukan dan derajat yang sama.

Pandangan di atas sangat berbeda dengan pandangan mainstream, baik yang klasik maupun yang kontemporer yang terus menerus mendevaluasi akal di bawah kedigdayaan teks. Baik kalangan Asy’ariyah maupun Mu’tazilah hakekatnya sama-sama memposisikan akal sebagai pengelola data-teks, sementara data-teks merupakan pangkal atau asal. Sebagai pengelola, maka akal tidak bisa bertindak terlampau jauh, kecuali hanya untuk melakukan rasionalisasi terhadap barang-barang irrasional yang ada dalam al-Qur`an dan al-Sunnah. Akal hanya berguna untuk membuka tabir kegelapan teks-teks dhanniyat al-Qur`an saja. Di tangan Mu’tazilah, akal hanya berfungsi untuk menakwil ayat-ayat yang mutasyabih. Akal tidak cukup percaya diri untuk melakukan peninjauan ulang apalagi mempertanyakan ayat-ayat partikular yang tergolong qath’iyat dari sudut struktur gramatika bahasanya.

Akal manusia dalam buku-buku teologi klasik telah diletakkan sebagai sub-ordinat dari teks. Akal mengalami penyusutan peran. Seolah-olah akal manusia itu begitu rendah, sehingga kalau dibiarkan maka manusia secara massal akan bertelanjang bulat di jalan-jalan sebagaimana binatang, berzina beramai-ramai, mencuri secara berjemaah, saling bunuh-membunuh, dan sebagainya. Ini, tentu saja sebuah sikap yang tidak apresiatif bahkan merendahkan akal sebagai karya agung Allah Swt. Allah menciptakan akal sesungguhnya agar manusia sanggup memilah dan memilih mana-mana tindakan yang baik dan mana-mana pula perbuatan yang buruk.

Menurut saya, sekali lagi, akal publik harus diberi posisi yang penting. Akal publik tidak cukup hanya tampil sebagai pengelola data-teks. Menyangkut perkara-perkara mu’amalah yang mundan, akal publik perlu mendapatkan wewenang untuk mengevaluasi efektivitas dan kinerja beberapa ketentuan al-Qur`an dan al-Hadits di dalam mengimpelementasikan maqashid al-syari’ah di bumi realitas. Sekiranya dari data lapangan diketahui ketidak-berdayaan sebuah teks di dalam mengatasi perkara-perkara publik, maka akal publik mesti mempertimbangkan ulang ketentuan tersebut. Akal publik bertugas untuk mengeluarkan spirit dasar Islam dari lipatan huruf-huruf agama. Akal publik mempunyai tanggungjawab moral untuk mentanqih ayat-ayat yang problematik.

Akhirnya, jangan lupa bahwa itu hanya sebagian kaidah ushul fikih alternatif yang bisa disodorkan untuk membenahi kelemahan-kelemahan metodologi istinbath yang telah lama dirisaukan. Tentu saja ada sekian banyak lagi kaidah ushul fikih yang perlu direformasi dengan menyertakan banyak orang yang berkompeten. Dengan cara ini, niscaya kita bisa menghindari kebekuan dan kemandulan metodologi-ushul fikih.

 

pre- text

WORD

post- text

%
tiwa yang khusus. “Pasrah pada keumuman lafdz ( al-taslim bi ‘umum al-lafdz) hanya akan menyebabkan kita senantiasa berada dala 31 %
idah lama yang berbunyi al-’ibrah bi khushûsh al-sabab lâ bi ‘umûm al-lafadz. Bahwa yang harus menjadi pertimbangan adalah keum 29 %
wenangan untuk menyulih dan mengamandemen sejumlah ketentuan “dogmatik” agama yang menyangkut perkara-perkara publik, baik dalam al- 74 %
i ayat “wa idza hakamtum bayna al-nas an tahkumu bi al’adl”, “i’dilu huwa aqrabu li al-taqwa”, dan sebagainya. Nasakh terhadap ay 69 %
kian. Menarik mendengar pernyataan Izzuddin Ibnu Abdissalam, “innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalih al-’ibad” seluru 63 %
an-ketentuan teks suci. Inilah yang dimaksud dengan ungkapan “naskh al-nushush bi al-mashlahah”. Sebagai spirit dari teks (nushu 51 %
nash itu hadir untuk merespons suatu peristiwa yang khusus. “pasrah pada keumuman lafdz ( al-taslim bi ‘umum al-lafdz) hanya aka 31 %
lam kategori ayat yang tidak bisa dinasakh ini, seperti ayat “wa idza hakamtum bayna al-nas an tahkumu bi al’adl”, “I’dilu hu 69 %
ketidakberdayaan bahkan kerapuhan metodolgi klasik tersebut. 1 Metodologi lama terlalu memandang sebelah mata terhadap kema 8 %
ampau selalu mengambil cara penundukan terhadap akal publik. 2 Metodologi klasik kurang hirau terhadap kemampuan manusia di 9 %
akan menumpulkan kreativitas dalam pencarian makna obyektif. 2 Jawaz Naskh al-Nushush bi al-Mashlahah Terdapat sebait pe 46 %
k, kecuali sebagai sasaran hukum yang tak berdaya (mukallaf) 3 Pemberhalaan teks dan pengabaian realitas merupakan ciri umu 11 %
ri. Betapa syari’at Islam yang baru diundangkan, kerap dalam 3 sampai 5 tahun dianulir kembali oleh Nabi Muhammad karena ti 56 %
ng tidak lagi merepresentasikan prinsip-prinsip dasar Islam. 3 Tanqih al-Nushush bi al-’Aql al-Mujtama’ Kaidah ini hend 73 %
a syari’at Islam yang baru diundangkan, kerap dalam 3 sampai 5 tahun dianulir kembali oleh Nabi Muhammad karena tidak berma 56 %
anusia yang berakal budi. Dalam jiwa manusia terdapat impuls abadi yang tak pernah padam untuk bertanqih. Terdapat dorongan ade 83 %
formalistik di dalam Islam yang tidak lagi relevan. Oleh: abd Moqsith Ghazali Banyak pemikir Muslim memandang metodolog 2 %
tik (fiy ithar al-dalalah al-lughawiyah)”, tandas Nahr Hamid abu Zaid dalam bukunya yang berjudul al-Nash, al-Sulthah, al-Haq 32 %
uatu nash menggunakan redaksi yang bersifat umum, maka tidak ada pilihan lain selain menerapkan nash tersebut, sekalipun nash 30 %
ntuk senantiasa berpihak pada kebenaran dan keadilan. Selalu ada kecenderungan untuk mengoreksi pelbagai kekeliruan dan menye 83 %
rusan publik. Bagaimanapun di dalam ruang publik tidak boleh ada satu pihak atau golongan dalam masyarakat yang berhak memaks 85 %
lakukan rasionalisasi terhadap barang-barang irrasional yang ada dalam al-Qur`an dan al-Sunnah. Akal hanya berguna untuk memb 88 %
metodologi istinbath yang telah lama dirisaukan. Tentu saja ada sekian banyak lagi kaidah ushul fikih yang perlu direformasi 99 %
dalam areal teks. Ijtihad yang tidak berkulminasi pada teks adalah illegal, sebab teks merupakan aksis dari seluruh cara pemeca 12 %
elainkan dari maqashid yang dikandungnya. Yang menjadi aksis adalah cita-cita etik-moral dari sebuah ayat dan bukan legislasi sp 18 %
asa. Dalam khazanah ushul fikih, maqashid al-syari’ah itu adalah keadilan, kemaslahatan, kesetaraan, hikmah-kebijaksanaan, da 25 %
fik di lapangan. Dengan perkataan lain, maqashid al-syari’ah adalah sumber dari segala sumber hukum dalam Islam, termasuk sumber 27 %
lâ bi ‘umûm al-lafadz. Bahwa yang harus menjadi pertimbangan adalah keumuman lafadz, bukan khususnya sebab. Maka, jika suatu nas 29 %
k disubordinasikan ke dalam bunyi harafiah teks. Yang dituju adalah kebenaran teks dengan konsekuensi mengabaikan konteks (al-si 36 %
ai penyembah kata (‘ubbad al-alafdz), semantara kata (lafdz) adalah shanam yu’bad (patung yang disembah). Segera tampak bahwa 41 %
p struktur kalimat per se melainkan yang justeru fondasional adalah analisa kelas dan struktur sosial dan budaya yang melingkupi 44 %
a ulama ushul fikih klasik mengatakan bahwa yang dimenangkan adalah nash. Bahkan, al-Thufi menyatakan bahwa tidak mungkin terjad 47 %
tara nash dan mashlahah, karena apa yang diujarkan oleh nash adalah kemaslahatan itu sendiri. Sering disinyalir bahwa kemaslahat 48 %
g disinyalir bahwa kemaslahatan yang diandaikan oleh manusia adalah kemaslahatan semu dan relatif, sementara kemaslahatan yang d 49 %
maslahatan yang ditetapkan Tuhan melalui bunyi harafiah nash adalah kemaslahatan hakiki dan obyektif. Manusia tidak memiliki kew 49 %
n dan menggugat kemaslahatan literal teks. Kewajiban manusia adalah mengamalkan dan mengimaninya secara sepenuh hati.Secara prib 50 %
enyertakan cita kemaslahatan bagi umat manusia. Kemaslahatan adalah fondasi paling pokok dari setiap perundang-undangan syari’at 62 %
aban).Maka, yang perlu mendapatkan proviso penegasan di sini adalah bahwa nasakh tidak dapat dilakukan terhadap teks al-Qur`an y 66 %
teks. Pencapaian terhadap makna-makna itu akan meniscayakan adanya sebuah analisa yang bukan hanya terhadap struktur kalimat pe 43 %
adi yang tak pernah padam untuk bertanqih. Terdapat dorongan adekuat untuk senantiasa berpihak pada kebenaran dan keadilan. Selal 83 %
an sendiri. Oleh karena itu, sekiranya ditemukan sebuah teks agama baik di dalam al-Qur`an maupun al-hadits (apalagi di dalam t 27 %
kulluha raji’atun ila mashalih al-’ibad” seluruh ketentuan agama diarahkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat manusia 64 %
anusia . Dengan ini, maka kemaslahatan itu merupakan ajaran agama yang tsawabit (tidak berubah, pokok, dan universal), sementa 64 %
ra wujud pelaksanaan cita kemaslahatan itu merupakan perkara agama yang mutaghayyir (berubah-berubah mengikuti perubahan alur s 65 %
akh selalu hadir untuk terus-menerus memperbaharui teks-teks agama yang tidak lagi merepresentasikan prinsip-prinsip dasar Isla 73 %
tuk menyulih dan mengamandemen sejumlah ketentuan “dogmatik” agama yang menyangkut perkara-perkara publik, baik dalam al-Qur`an 74 %
i karya agung Allah Swt. Allah menciptakan akal sesungguhnya agar manusia sanggup memilah dan memilih mana-mana tindakan yang 93 %
yang tidak apresiatif bahkan merendahkan akal sebagai karya agung Allah Swt. Allah menciptakan akal sesungguhnya agar manusia 93 %
ologi (ushul fikih) klasik tanpa cacat epistemologis apapun. ajakan sejumlah ulama Indonesia untuk mengubah pola bermadzhab dari 3 %
i setiap perundang-undangan syari’at Islam. Ini bukan karena ajaran Islam memang perlu dicocok-cocokkan secara opurtunistik deng 62 %
umat manusia . Dengan ini, maka kemaslahatan itu merupakan ajaran agama yang tsawabit (tidak berubah, pokok, dan universal), s 64 %
ukan terhadap teks al-Qur`an yang mengandung prinsip-prinsip ajaran yang universal, ajaran mana telah melintasi ruang dan waktu, 66 %
ur`an yang mengandung prinsip-prinsip ajaran yang universal, ajaran mana telah melintasi ruang dan waktu, mengatasi pelbagai etn 67 %
n konteks umum pemikiran pada saat formatifnya. Sebab, fakta akademis kontemporer seringkali menayangkan ketidakberdayaan bahkan k 1 %
n konteks umum pemikiran pada saat formatifnya. Sebab, fakta akademis kontemporer seringkali menayangkan ketidakberdayaan bahkan k 7 %
ologi lama terlalu memandang sebelah mata terhadap kemampuan akal publik di dalam menyulih dan menganulir ketentuan-ketentuan 2 %
ologi lama terlalu memandang sebelah mata terhadap kemampuan akal publik di dalam menyulih dan menganulir ketentuan-ketentuan 8 %
relevan. Ditegaskan bahwa ketika terjadi pertentangan antara akal publik dan bunyi harfiah teks ajaran, metodologi lampau sela 9 %
metodologi lampau selalu mengambil cara penundukan terhadap akal publik. 2 Metodologi klasik kurang hirau terhadap kemampua 9 %
i al-’Aql al-Mujtama’ Kaidah ini hendak menyatakan bahwa akal publik memiliki kewenangan untuk menyulih dan mengamandemen 74 %
dalam al-Sunnah. Sehingga ketika terjadi pertentangan antara akal publik dengan bunyi harfiah teks ajaran, maka akal publik be 75 %
an antara akal publik dengan bunyi harfiah teks ajaran, maka akal publik berotoritas untuk mengedit, menyempurnakan, dan memod 75 %
si pelbagai kekeliruan dan menyempurnakan segala kekurangan. akal publik dan bukan akal privat ini dibutuhkan tentu untuk meng 84 %
dan menyempurnakan segala kekurangan. Akal publik dan bukan akal privat ini dibutuhkan tentu untuk menghindari oligarki penda 84 %
asik maupun yang kontemporer yang terus menerus mendevaluasi akal di bawah kedigdayaan teks. Baik kalangan Asy’ariyah maupun M 87 %
y’ariyah maupun Mu’tazilah hakekatnya sama-sama memposisikan akal sebagai pengelola data-teks, sementara data-teks merupakan p 87 %
ta-teks merupakan pangkal atau asal. Sebagai pengelola, maka akal tidak bisa bertindak terlampau jauh, kecuali hanya untuk mel 88 %
ng-barang irrasional yang ada dalam al-Qur`an dan al-Sunnah. akal hanya berguna untuk membuka tabir kegelapan teks-teks dhanni 89 %
an teks-teks dhanniyat al-Qur`an saja. Di tangan Mu’tazilah, akal hanya berfungsi untuk menakwil ayat-ayat yang mutasyabih. Ak 89 %
al hanya berfungsi untuk menakwil ayat-ayat yang mutasyabih. akal tidak cukup percaya diri untuk melakukan peninjauan ulang ap 90 %
tergolong qath’iyat dari sudut struktur gramatika bahasanya. akal manusia dalam buku-buku teologi klasik telah diletakkan seba 90 %
ologi klasik telah diletakkan sebagai sub-ordinat dari teks. akal mengalami penyusutan peran. Seolah-olah akal manusia itu beg 91 %
inat dari teks. Akal mengalami penyusutan peran. Seolah-olah akal manusia itu begitu rendah, sehingga kalau dibiarkan maka man 91 %
u saja sebuah sikap yang tidak apresiatif bahkan merendahkan akal sebagai karya agung Allah Swt. Allah menciptakan akal sesung 93 %
dahkan akal sebagai karya agung Allah Swt. Allah menciptakan akal sesungguhnya agar manusia sanggup memilah dan memilih mana-m 93 %
na pula perbuatan yang buruk. Menurut saya, sekali lagi, akal publik harus diberi posisi yang penting. Akal publik tidak c 94 %
, sekali lagi, akal publik harus diberi posisi yang penting. akal publik tidak cukup hanya tampil sebagai pengelola data-teks. 94 %
data-teks. Menyangkut perkara-perkara mu’amalah yang mundan, akal publik perlu mendapatkan wewenang untuk mengevaluasi efektiv 95 %
sebuah teks di dalam mengatasi perkara-perkara publik, maka akal publik mesti mempertimbangkan ulang ketentuan tersebut. Akal 97 %
akal publik mesti mempertimbangkan ulang ketentuan tersebut. akal publik bertugas untuk mengeluarkan spirit dasar Islam dari l 97 %
geluarkan spirit dasar Islam dari lipatan huruf-huruf agama. akal publik mempunyai tanggungjawab moral untuk mentanqih ayat-ay 97 %
ruksi kaidah-kaidah ushul ini niscaya produk pemikiran Islam akan lebih solutif bagi problem-problem kemanusiaan yang terus me 14 %
erutama dalam imu-ilmu terapan Islam semacam ushul fikih ini akan berkoresponden secara persis dengan kepiawaiannya di dalam m 16 %
rah pada keumuman lafdz ( al-taslim bi ‘umum al-lafdz) hanya akan menyebabkan kita senantiasa berada dalam kerangka makna ling 31 %
lisis yang berhenti hanya pada konteks linguistik saja tidak akan cukup memadai untuk mengejar kebenaran hakiki (maqashid asas 42 %
alam aksara sebuah teks. Pencapaian terhadap makna-makna itu akan meniscayakan adanya sebuah analisa yang bukan hanya terhadap 43 %
Sebab, keterpesonaan merupakan tindakan ideologis yang hanya akan menumpulkan kreativitas dalam pencarian makna obyektif. 45 %
suci yang sudah aus. Dengan cara ini, maka cita kemaslahatan akan senantiasa berkreasi untuk memproduksi formulasi bahkan teks 53 %
fikih al-Qur`an persis seperti dalam bunyi harfiahnya hanya akan mengantarkan al-Qur`an pada perangkap yang mematikan spirit 81 %
rendah, sehingga kalau dibiarkan maka manusia secara massal akan bertelanjang bulat di jalan-jalan sebagaimana binatang, berz 92 %
nhu), yaitu makna yang tak tercakup secara verbatim di dalam aksara sebuah teks. Pencapaian terhadap makna-makna itu akan menisc 43 %
tinbatkan hukum dari al-Qur`an dan al-Sunnah bukan huruf dan aksaranya melainkan dari maqashid yang dikandungnya. Yang menjadi aksi 18 %
berkulminasi pada teks adalah illegal, sebab teks merupakan aksis dari seluruh cara pemecahan problem. Tentu saja ini merup 12 %
anya melainkan dari maqashid yang dikandungnya. Yang menjadi aksis adalah cita-cita etik-moral dari sebuah ayat dan bukan legis 18 %
engabaian realitas merupakan ciri umum dari metodologi lama. aktivitas ijtihad selalu digerakkan di dalam areal teks. Ijtihad yang 11 %
katakan sebagai ayat dengan kedudukan paling tinggi (al-ayat al-’ala qiymatan), atau al-ayat al-ushuliyat atau ushul al-Qur`an. A 67 %
n prinsip-prinsip dasar Islam. 3 Tanqih al-Nushush bi al-’aql al-Mujtama’ Kaidah ini hendak menyatakan bahwa akal publ 74 %
bdissalam, “innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalih al-’ibad” seluruh ketentuan agama diarahkan untuk sebesar-besarnya kem 64 %
an kemaslahatan bagi sebesar-besarnya umat manusia. 1. al-’ibrah bi al-maqashid la bi al-alfadz. Kaidah ini berarti bahwa 17 %
an di atas merupakan antipoda dari kaidah lama yang berbunyi al-’ibrah bi khushûsh al-sabab lâ bi ‘umûm al-lafadz. Bahwa yang harus 29 %
fat tehnis-operasional--saya suka menyebutnya dengan al-ayat al-adna qiymatan atau al-ayat al-furu’iyyat atau fikih al-Qur`an, se 71 %
gan kedudukan paling tinggi (al-ayat al-’ala qiymatan), atau al-ayat al-ushuliyat atau ushul al-Qur`an. Ayat-ayat seperti ini mem 68 %
ng bersifat tehnis-operasional--saya suka menyebutnya dengan al-ayat al-adna qiymatan atau al-ayat al-furu’iyyat atau fikih al-Qu 71 %
--saya suka menyebutnya dengan al-ayat al-adna qiymatan atau al-ayat al-furu’iyyat atau fikih al-Qur`an, seperti ayat yang berbic 71 %
senantiasa berada dalam kerangka makna linguistik (fiy ithar al-dalalah al-lughawiyah)”, tandas Nahr Hamid Abu Zaid dalam bukunya ya 32 %
uka menyebutnya dengan al-ayat al-adna qiymatan atau al-ayat al-furu’iyyat atau fikih al-Qur`an, seperti ayat yang berbicara tentang be 71 %
a ditemukan sebuah teks agama baik di dalam al-Qur`an maupun al-hadits (apalagi di dalam tafsir dan fikih) yang tidak lagi menyuara 28 %
asi efektivitas dan kinerja beberapa ketentuan al-Qur`an dan al-hadits di dalam mengimpelementasikan maqashid al-syari’ah di bumi r 95 %
ertitelkan Fashl al-Maqal fiy Taqrir Ma Bayna al-Syari’at wa al-hikmah min al-Ittishal menyatakan bahwa hikmah (kemaslahatan) itu m 60 %
, dan sebagainya. Ayat-ayat tersebut dalam konteks sekarang, alih-alih bisa menyelesaikan masalah-masalah kemanusian, yang terjadi 77 %
hl al-Maqal fiy Taqrir Ma Bayna al-Syari’at wa al-Hikmah min al-ittishal menyatakan bahwa hikmah (kemaslahatan) itu merupakan saudara 60 %
atan dapat berubah karena perubahan konteks, maka dapat saja allah menyuruh berbuat sesuatu karena diketahui mengandung maslaha 58 %
rbuat sesuatu karena diketahui mengandung maslahat, kemudian allah melarangnya pada waktu kemudian karena diketahui di lapangan 59 %
saudara kandung dari syari’at-syari’at yang telah ditetapkan allah Swt. Teks suci tanpa kemaslahatan memang tak berfungsi ap 60 %
tidak apresiatif bahkan merendahkan akal sebagai karya agung allah Swt. Allah menciptakan akal sesungguhnya agar manusia sanggu 93 %
iatif bahkan merendahkan akal sebagai karya agung Allah Swt. allah menciptakan akal sesungguhnya agar manusia sanggup memilah d 93 %
emaslahatan. Ibnu Rusyd dalam bukunya yang bertitelkan Fashl al-maqal fiy Taqrir Ma Bayna al-Syari’at wa al-Hikmah min al-Ittishal 59 %
an bagi sebesar-besarnya umat manusia. 1. al-’Ibrah bi al-maqashid la bi al-alfadz. Kaidah ini berarti bahwa yang mesti menj 17 %
carian makna obyektif. 2 Jawaz Naskh al-Nushush bi al-mashlahah Terdapat sebait pertanyaan ontologis dalam ranah ushul fikih 46 %
p-prinsip dasar Islam. 3 Tanqih al-Nushush bi al-’Aql al-mujtama’ Kaidah ini hendak menyatakan bahwa akal publik memiliki kewe 74 %
a untuk menemukan maqashid al-syari’ah. Syathibi di dalam al-muwafaqat mendengungkan sebuah pernyataan genial bahwa seorang mujtahi 21 %
rsalisme dan ketidak-berhinggan kebenaran huruf (shalahiyyah al-nansh dalaliyan li kulli zaman wa makan). Sehingga kita tidak perl 38 %
idak bisa dinasakh ini, seperti ayat “wa idza hakamtum bayna al-nas an tahkumu bi al’adl”, “I’dilu huwa aqrabu li al-taqwa”, dan 69 %
itas dalam pencarian makna obyektif. 2 Jawaz Naskh al-nushush bi al-Mashlahah Terdapat sebait pertanyaan ontologis dala 46 %
ntuan teks suci. Inilah yang dimaksud dengan ungkapan “naskh al-nushush bi al-mashlahah”. Sebagai spirit dari teks (nushush) al-Qur` 51 %
representasikan prinsip-prinsip dasar Islam. 3 Tanqih al-nushush bi al-’Aql al-Mujtama’ Kaidah ini hendak menyatakan bahw 74 %
Pemahaman tentang konteks yang lebih dari sekadar ilmu sabab al-nuzul dalam pengertian klasik itu merupakan prasyarat utama untuk 20 %
rhatian seorang mujtahid di dalam mengistinbatkan hukum dari al-qur`an dan al-Sunnah bukan huruf dan aksaranya melainkan dari maqas 17 %
ashid inilah yang sejatinya menjadi sumber inspirasi tatkala al-qur`an hendak melabuhkan ketentuan-ketentuan legal-spesifik di lapa 26 %
r dari segala sumber hukum dalam Islam, termasuk sumber dari al-qur`an sendiri. Oleh karena itu, sekiranya ditemukan sebuah teks ag 27 %
ena itu, sekiranya ditemukan sebuah teks agama baik di dalam al-qur`an maupun al-hadits (apalagi di dalam tafsir dan fikih) yang ti 28 %
sini adalah bahwa nasakh tidak dapat dilakukan terhadap teks al-qur`an yang mengandung prinsip-prinsip ajaran yang universal, ajara 66 %
n logika nasakh sendiri. Sementara ayat-ayat mu’amalah dalam al-qur`an yang bersifat tehnis-operasional--saya suka menyebutnya deng 70 %
ik” agama yang menyangkut perkara-perkara publik, baik dalam al-qur`an maupun dalam al-Sunnah. Sehingga ketika terjadi pertentangan 75 %
ebuah fikih, ayat-ayat tersebut sepenuhnya merupakan respons al-qur`an terhadap kasus-kasus tertentu yang berlangsung dalam lokus t 79 %
an, dan penyulingan. Dalam tataran itu, universalisasi fikih al-qur`an tanpa melalui proses tanqih harus dihindari. Sebab, membiark 81 %
lalui proses tanqih harus dihindari. Sebab, membiarkan fikih al-qur`an persis seperti dalam bunyi harfiahnya hanya akan mengantarka 81 %
ersis seperti dalam bunyi harfiahnya hanya akan mengantarkan al-qur`an pada perangkap yang mematikan spirit dan elan vital al-Qur`a 81 %
sionalisasi terhadap barang-barang irrasional yang ada dalam al-qur`an dan al-Sunnah. Akal hanya berguna untuk membuka tabir kegela 88 %
ya berguna untuk membuka tabir kegelapan teks-teks dhanniyat al-qur`an saja. Di tangan Mu’tazilah, akal hanya berfungsi untuk menak 89 %
ntuk mengevaluasi efektivitas dan kinerja beberapa ketentuan al-qur`an dan al-Hadits di dalam mengimpelementasikan maqashid al-syar 95 %
ntipoda dari kaidah lama yang berbunyi al-’ibrah bi khushûsh al-sabab lâ bi ‘umûm al-lafadz. Bahwa yang harus menjadi pertimbangan 29 %
g mujtahid di dalam mengistinbatkan hukum dari al-Qur`an dan al-sunnah bukan huruf dan aksaranya melainkan dari maqashid yang dikan 17 %
dikenal dengan istilah maqashid al-syari’ah. Begitu maqashid al-syari’ah sudah dicapai, maka teks harus segera dilepaskan dari kontek 23 %
iran sepanjang masa. Dalam khazanah ushul fikih, maqashid al-syari’ah itu adalah keadilan, kemaslahatan, kesetaraan, hikmah-kebija 25 %
legal-spesifik di lapangan. Dengan perkataan lain, maqashid al-syari’ah adalah sumber dari segala sumber hukum dalam Islam, termasuk 27 %
ah, maka ia batal atau dapat dibatalkan demi logika maqashid al-syari’ah itu. Kaidah yang diajukan di atas merupakan antipoda dari 28 %
g melingkupi sejarah kehadiran teks. Maka, kejarlah maqashid al-syari’ah dengan pelbagai cara, tanpa terlalu banyak terpesona terhada 44 %
-Qur`an dan al-Hadits di dalam mengimpelementasikan maqashid al-syari’ah di bumi realitas. Sekiranya dari data lapangan diketahui ket 96 %
bukunya yang bertitelkan Fashl al-Maqal fiy Taqrir Ma Bayna al-syari’at wa al-Hikmah min al-Ittishal menyatakan bahwa hikmah (kemasl 60 %
narik mendengar pernyataan Izzuddin Ibnu Abdissalam, “innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalih al-’ibad” seluruh ketentuan 63 %
s suatu peristiwa yang khusus. “Pasrah pada keumuman lafdz ( al-taslim bi ‘umum al-lafdz) hanya akan menyebabkan kita senantiasa be 31 %
Membangun Ushul Fikih alternatif Mestinya, metodologi Islam klasik diletakkan dalam konfigura 0 %
nya, jangan lupa bahwa itu hanya sebagian kaidah ushul fikih alternatif yang bisa disodorkan untuk membenahi kelemahan-kelemahan met 98 %
lasik mengatakan bahwa yang dimenangkan adalah nash. Bahkan, al-thufi menyatakan bahwa tidak mungkin terjadi pertentangan antara n 47 %
agama yang mutaghayyir (berubah-berubah mengikuti perubahan alur sejarah dan peradaban).Maka, yang perlu mendapatkan proviso 65 %
dukan paling tinggi (al-ayat al-’ala qiymatan), atau al-ayat al-ushuliyat atau ushul al-Qur`an. Ayat-ayat seperti ini memang tidak ban 68 %
spirit dari teks (nushush) al-Qur`an, kemaslahatan merupakan amunisi untuk mengontrol balik dari keberadaan teks dengan menganuli 52 %
sa dinasakh ini, seperti ayat “wa idza hakamtum bayna al-nas an tahkumu bi al’adl”, “I’dilu huwa aqrabu li al-taqwa”, dan se 69 %
ian terhadap makna-makna itu akan meniscayakan adanya sebuah analisa yang bukan hanya terhadap struktur kalimat per se melainkan 43 %
tur kalimat per se melainkan yang justeru fondasional adalah analisa kelas dan struktur sosial dan budaya yang melingkupi sejarah 44 %
shanam yu’bad (patung yang disembah). Segera tampak bahwa analisis yang berhenti hanya pada konteks linguistik saja tidak akan 41 %
kebenaran hakiki (maqashid asasiyah) yang diusung oleh teks. analisis mestinya dilanjutkan pada penyingkapan makna yang terdiamkan 42 %
k lagi relevan. Ditegaskan bahwa ketika terjadi pertentangan antara akal publik dan bunyi harfiah teks ajaran, metodologi lampau 9 %
ontologis dalam ranah ushul fikih, jika terjadi pertentangan antara teks (nash) dan maslahat mana yang mesti dimenangkan? Dalam 46 %
al-Thufi menyatakan bahwa tidak mungkin terjadi pertentangan antara nash dan mashlahah, karena apa yang diujarkan oleh nash adal 48 %
maupun dalam al-Sunnah. Sehingga ketika terjadi pertentangan antara akal publik dengan bunyi harfiah teks ajaran, maka akal publ 75 %
d al-syari’ah itu. Kaidah yang diajukan di atas merupakan antipoda dari kaidah lama yang berbunyi al-’ibrah bi khushûsh al-saba 29 %
ngkin terjadi pertentangan antara nash dan mashlahah, karena apa yang diujarkan oleh nash adalah kemaslahatan itu sendiri. Se 48 %
ah Swt. Teks suci tanpa kemaslahatan memang tak berfungsi apa-apa buat manusia, kecuali untuk teks itu sendiri. Teks baru berm 61 %
al tidak cukup percaya diri untuk melakukan peninjauan ulang apalagi mempertanyakan ayat-ayat partikular yang tergolong qath’iyat 90 %
nusia sendiri. Manusia tidak memiliki reputasi dan kedudukan apapun dalam ruang ushul fikih klasik, kecuali sebagai sasaran huku 10 %
nuh, dan sebagainya. Ini, tentu saja sebuah sikap yang tidak apresiatif bahkan merendahkan akal sebagai karya agung Allah Swt. Allah 93 %
za hakamtum bayna al-nas an tahkumu bi al’adl”, “I’dilu huwa aqrabu li al-taqwa”, dan sebagainya. Nasakh terhadap ayat yang demi 69 %
uan yang memadai menyangkut tradisi dan kebiasaan masyarakat arab sebagai masyarakat awal yang menjadi sasaran wahyu. Pengetah 22 %
etodologi lama. Aktivitas ijtihad selalu digerakkan di dalam areal teks. Ijtihad yang tidak berkulminasi pada teks adalah illeg 12 %
s mendevaluasi akal di bawah kedigdayaan teks. Baik kalangan asy’ariyah maupun Mu’tazilah hakekatnya sama-sama memposisikan akal seb 87 %
logika maqashid al-syari’ah itu. Kaidah yang diajukan di atas merupakan antipoda dari kaidah lama yang berbunyi al-’ibrah 29 %
a memiliki kedudukan dan derajat yang sama. Pandangan di atas sangat berbeda dengan pandangan mainstream, baik yang klasik 86 %
ita etik-moral dari sebuah ayat dan bukan legislasi spesifik atau formulasi literalnya. Nah, untuk mengetahui maqashid ini mak 18 %
kan untuk menimba dan memperoleh prinsip-prinsip dasar Islam atau yang dikenal dengan istilah maqashid al-syari’ah. Begitu maq 23 %
g tidak lagi menyuarakan maqashid al-syari’ah, maka ia batal atau dapat dibatalkan demi logika maqashid al-syari’ah itu. Ka 28 %
t dengan kedudukan paling tinggi (al-ayat al-’ala qiymatan), atau al-ayat al-ushuliyat atau ushul al-Qur`an. Ayat-ayat seperti 68 %
tinggi (al-ayat al-’ala qiymatan), atau al-ayat al-ushuliyat atau ushul al-Qur`an. Ayat-ayat seperti ini memang tidak banyak j 68 %
ional--saya suka menyebutnya dengan al-ayat al-adna qiymatan atau al-ayat al-furu’iyyat atau fikih al-Qur`an, seperti ayat yan 71 %
a dengan al-ayat al-adna qiymatan atau al-ayat al-furu’iyyat atau fikih al-Qur`an, seperti ayat yang berbicara tentang bentuk- 71 %
vat ini dibutuhkan tentu untuk menghindari oligarki pendapat atau otoritarianisme dalam merumuskan dan memecahkan urusan-urusa 84 %
agaimanapun di dalam ruang publik tidak boleh ada satu pihak atau golongan dalam masyarakat yang berhak memaksa pandangannya p 85 %
i pengelola data-teks, sementara data-teks merupakan pangkal atau asal. Sebagai pengelola, maka akal tidak bisa bertindak terl 88 %
melarangnya pada waktu kemudian karena diketahui di lapangan aturan tersebut tidak lagi menyuarakan kemaslahatan. Ibnu Rusyd dal 59 %
kut tradisi dan kebiasaan masyarakat Arab sebagai masyarakat awal yang menjadi sasaran wahyu. Pengetahuan tentang konteks tent 22 %
. Yang menjadi aksis adalah cita-cita etik-moral dari sebuah ayat dan bukan legislasi spesifik atau formulasi literalnya. Nah, 18 %
tnis dan keyakinan. Ayat-ayat ini ingin saya katakan sebagai ayat dengan kedudukan paling tinggi (al-ayat al-’ala qiymatan), a 67 %
ahkan bisa dihitung dengan jari tangan. Masuk dalam kategori ayat yang tidak bisa dinasakh ini, seperti ayat “wa idza hakamtum 68 %
uk dalam kategori ayat yang tidak bisa dinasakh ini, seperti ayat “wa idza hakamtum bayna al-nas an tahkumu bi al’adl”, “I’dil 69 %
lu huwa aqrabu li al-taqwa”, dan sebagainya. Nasakh terhadap ayat yang demikian bukan saja berpunggungan dengan semangat kehad 69 %
tan atau al-ayat al-furu’iyyat atau fikih al-Qur`an, seperti ayat yang berbicara tentang bentuk-bentuk hukuman (‘uqubat), sank 71 %
buka kemungkinan untuk dinasakh dan difalsifikasi, sekiranya ayat tadi tidak efektif lagi sebagai sarana untuk mewujudkan cita 72 %
uhkan ketika berhadapan dengan ayat-ayat partikular, seperti ayat hudud (seperti potong tangan, rajam, dan sebagainya), waris, 76 %
asi ruang dan waktu, mengatasi pelbagai etnis dan keyakinan. ayat-ayat ini ingin saya katakan sebagai ayat dengan kedudukan paling 67 %
a qiymatan), atau al-ayat al-ushuliyat atau ushul al-Qur`an. ayat-ayat seperti ini memang tidak banyak jumlahnya, bahkan bisa dihit 68 %
an juga bertentangan dengan logika nasakh sendiri. Sementara ayat-ayat mu’amalah dalam al-Qur`an yang bersifat tehnis-operasional-- 70 %
fikasi ini terasa sangat dibutuhkan ketika berhadapan dengan ayat-ayat partikular, seperti ayat hudud (seperti potong tangan, rajam 76 %
otong tangan, rajam, dan sebagainya), waris, dan sebagainya. ayat-ayat tersebut dalam konteks sekarang, alih-alih bisa menyelesaika 77 %
yid bi al-’aql, takhshish bi al-’aql, dan tabyin bi al-’aql. ayat-ayat semacam itu, sebagaimana dikatakan sebelumnya disebut sebaga 78 %
umnya disebut sebagai fikih al-Qur`an. Sebagai sebuah fikih, ayat-ayat tersebut sepenuhnya merupakan respons al-Qur`an terhadap kas 79 %
s tertentu pula, masyarakat Arab. Dengan demikian, kebenaran ayat-ayat tadi bersifat relatif dan tentatif, sehingga memerlukan peny 80 %
a. Di tangan Mu’tazilah, akal hanya berfungsi untuk menakwil ayat-ayat yang mutasyabih. Akal tidak cukup percaya diri untuk melakuk 89 %
diri untuk melakukan peninjauan ulang apalagi mempertanyakan ayat-ayat partikular yang tergolong qath’iyat dari sudut struktur gram 90 %
a. Akal publik mempunyai tanggungjawab moral untuk mentanqih ayat-ayat yang problematik. Akhirnya, jangan lupa bahwa itu hanya s 98 %
anisme dalam merumuskan dan memecahkan urusan-urusan publik. bagaimanapun di dalam ruang publik tidak boleh ada satu pihak atau golong 85 %
ushul ini niscaya produk pemikiran Islam akan lebih solutif bagi problem-problem kemanusiaan yang terus melilit. Karena, beta 14 %
ersis dengan kepiawaiannya di dalam menciptakan kemaslahatan bagi sebesar-besarnya umat manusia. 1. al-’Ibrah bi al-maqa 16 %
. Teks baru bermakna sekiranya menyertakan cita kemaslahatan bagi umat manusia. Kemaslahatan adalah fondasi paling pokok dari 61 %
ng berbicara tentang bentuk-bentuk hukuman (‘uqubat), sanksi bagi para pelaku pidana (hudud), bilangan waris dan sebagainya, m 71 %
n masalah-masalah kemanusian, yang terjadi justeru merupakan bagian dari masalah yang harus dipecahkan melalui prosedur tanqih y 78 %
akademis kontemporer seringkali menayangkan ketidakberdayaan bahkan kerapuhan metodolgi klasik tersebut. Metodologi lama terlalu 1 %
akademis kontemporer seringkali menayangkan ketidakberdayaan bahkan kerapuhan metodolgi klasik tersebut. 1 Metodologi lama ter 7 %
ahatan akan senantiasa berkreasi untuk memproduksi formulasi bahkan teks keagamaan baru di tengah kegamangan dan kegagapan formu 53 %
Qur`an. Ayat-ayat seperti ini memang tidak banyak jumlahnya, bahkan bisa dihitung dengan jari tangan. Masuk dalam kategori ayat 68 %
bagainya. Ini, tentu saja sebuah sikap yang tidak apresiatif bahkan merendahkan akal sebagai karya agung Allah Swt. Allah mencip 93 %
bermadzhab dari yang qawliy ke manhaji mengandung pengertian bahwa metodologi klasik yang telah dikerangkakan oleh para ulama d 4 %
rmalistik di dalam Islam yang tidak lagi relevan. Ditegaskan bahwa ketika terjadi pertentangan antara akal publik dan bunyi har 9 %
’Ibrah bi al-maqashid la bi al-alfadz. Kaidah ini berarti bahwa yang mesti menjadi perhatian seorang mujtahid di dalam mengi 17 %
di dalam al-Muwafaqat mendengungkan sebuah pernyataan genial bahwa seorang mujtahid diharuskan untuk melengkapi diri dengan pen 21 %
rbunyi al-’ibrah bi khushûsh al-sabab lâ bi ‘umûm al-lafadz. bahwa yang harus menjadi pertimbangan adalah keumuman lafadz, buka 29 %
para pengguna kaidah ini kerap terjebak pada suatu kenaifan. bahwa semakin harafiah seseorang membaca al-Qur`an, maka semakin d 34 %
dalah shanam yu’bad (patung yang disembah). Segera tampak bahwa analisis yang berhenti hanya pada konteks linguistik saja ti 41 %
pertanyaan ini, umumnya ulama ushul fikih klasik mengatakan bahwa yang dimenangkan adalah nash. Bahkan, al-Thufi menyatakan ba 47 %
wa yang dimenangkan adalah nash. Bahkan, al-Thufi menyatakan bahwa tidak mungkin terjadi pertentangan antara nash dan mashlahah 47 %
oleh nash adalah kemaslahatan itu sendiri. Sering disinyalir bahwa kemaslahatan yang diandaikan oleh manusia adalah kemaslahata 48 %
ng dipandang tidak lagi bersendikan kemaslahatan. Dijelaskan bahwa nasakh itu bukan hanya berlaku terhadap syari’at nabi-nabi t 55 %
uhammad karena tidak bermaslahat lagi. Tidaklah mustahil bahwa sesuatu yang bernilai maslahat dalam suatu tempat dan waktu 57 %
Ma Bayna al-Syari’at wa al-Hikmah min al-Ittishal menyatakan bahwa hikmah (kemaslahatan) itu merupakan saudara kandung dari sya 60 %
aka, yang perlu mendapatkan proviso penegasan di sini adalah bahwa nasakh tidak dapat dilakukan terhadap teks al-Qur`an yang me 66 %
hush bi al-’Aql al-Mujtama’ Kaidah ini hendak menyatakan bahwa akal publik memiliki kewenangan untuk menyulih dan mengamand 74 %
ntanqih ayat-ayat yang problematik. Akhirnya, jangan lupa bahwa itu hanya sebagian kaidah ushul fikih alternatif yang bisa d 98 %
diri. Oleh karena itu, sekiranya ditemukan sebuah teks agama baik di dalam al-Qur`an maupun al-hadits (apalagi di dalam tafsir 27 %
uan “dogmatik” agama yang menyangkut perkara-perkara publik, baik dalam al-Qur`an maupun dalam al-Sunnah. Sehingga ketika terj 75 %
andangan di atas sangat berbeda dengan pandangan mainstream, baik yang klasik maupun yang kontemporer yang terus menerus mende 86 %
g terus menerus mendevaluasi akal di bawah kedigdayaan teks. baik kalangan Asy’ariyah maupun Mu’tazilah hakekatnya sama-sama m 87 %
manusia sanggup memilah dan memilih mana-mana tindakan yang baik dan mana-mana pula perbuatan yang buruk. Menurut saya, s 94 %
) al-Qur`an, kemaslahatan merupakan amunisi untuk mengontrol balik dari keberadaan teks dengan menganulir beberapa teks suci ya 52 %
Islam yang tidak lagi relevan. Oleh: Abd Moqsith Ghazali banyak pemikir Muslim memandang metodologi (ushul fikih) klasik tan 3 %
as pada tingkat pemecahan problem tersebut, maka ia tidaklah banyak guna dan manfaatnya. Kecanggihan sebuah metodologi terutama 15 %
erjudul al-Nash, al-Sulthah, al-Haqiqah. Terdapat sekian banyak kritik terhadap kaidah konvensional ini. Misalnya, pertama, 32 %
nsional ini. Misalnya, pertama, kaidah ini dipandang terlalu banyak berkonsentrasi dan bergerak pada medan semantik dengan menep 33 %
lah maqashid al-syari’ah dengan pelbagai cara, tanpa terlalu banyak terpesona terhadap keindahan sebuah teks. Sebab, keterpesona 45 %
yat atau ushul al-Qur`an. Ayat-ayat seperti ini memang tidak banyak jumlahnya, bahkan bisa dihitung dengan jari tangan. Masuk da 68 %
istinbath yang telah lama dirisaukan. Tentu saja ada sekian banyak lagi kaidah ushul fikih yang perlu direformasi dengan menyer 99 %
kaidah ushul fikih yang perlu direformasi dengan menyertakan banyak orang yang berkompeten. Dengan cara ini, niscaya kita bisa m 99 %
u jauh, kecuali hanya untuk melakukan rasionalisasi terhadap barang-barang irrasional yang ada dalam al-Qur`an dan al-Sunnah. Akal hany 88 %
berkreasi untuk memproduksi formulasi bahkan teks keagamaan baru di tengah kegamangan dan kegagapan formulasi dan teks keagam 53 %
h syari’at Nabi Muhammad sendiri. Betapa syari’at Islam yang baru diundangkan, kerap dalam 3 sampai 5 tahun dianulir kembali o 56 %
i apa-apa buat manusia, kecuali untuk teks itu sendiri. Teks baru bermakna sekiranya menyertakan cita kemaslahatan bagi umat m 61 %
h) yang tidak lagi menyuarakan maqashid al-syari’ah, maka ia batal atau dapat dibatalkan demi logika maqashid al-syari’ah itu. 28 %
u man qablana) saja, tetapi melainkan juga berlangsung dalam batang tubuh syari’at Nabi Muhammad sendiri. Betapa syari’at Islam 56 %
pun yang kontemporer yang terus menerus mendevaluasi akal di bawah kedigdayaan teks. Baik kalangan Asy’ariyah maupun Mu’tazilah 87 %
dalam bukunya yang bertitelkan Fashl al-Maqal fiy Taqrir Ma bayna al-Syari’at wa al-Hikmah min al-Ittishal menyatakan bahwa hi 60 %
yang tidak bisa dinasakh ini, seperti ayat “wa idza hakamtum bayna al-nas an tahkumu bi al’adl”, “I’dilu huwa aqrabu li al-taqw 69 %
ntuk mengontrol balik dari keberadaan teks dengan menganulir beberapa teks suci yang sudah aus. Dengan cara ini, maka cita kemasla 52 %
. Semua pelajar Islam mesti tahu cerita tentang penganuliran beberapa syari’at yang dipandang tidak lagi bersendikan kemaslahatan. 55 %
dapatkan wewenang untuk mengevaluasi efektivitas dan kinerja beberapa ketentuan al-Qur`an dan al-Hadits di dalam mengimpelementasi 95 %
Islam atau yang dikenal dengan istilah maqashid al-syari’ah. begitu maqashid al-syari’ah sudah dicapai, maka teks harus segera d 23 %
kal mengalami penyusutan peran. Seolah-olah akal manusia itu begitu rendah, sehingga kalau dibiarkan maka manusia secara massal 91 %
melabuhkan prinsip-prinsip dasar Islam itu di tempat dan di belahan bumi non-Arab. Maka, kontekstualisasi, dekontekstualisasi, d 24 %
at atau fikih al-Qur`an, seperti ayat yang berbicara tentang bentuk-bentuk hukuman (‘uqubat), sanksi bagi para pelaku pidana (hudud), b 71 %
im bi ‘umum al-lafdz) hanya akan menyebabkan kita senantiasa berada dalam kerangka makna linguistik (fiy ithar al-dalalah al-lug 31 %
qih ini hakekatnya inheren di dalam diri setiap manusia yang berakal budi. Dalam jiwa manusia terdapat impuls abadi yang tak pern 82 %
1. al-’Ibrah bi al-maqashid la bi al-alfadz. Kaidah ini berarti bahwa yang mesti menjadi perhatian seorang mujtahid di dalam 17 %
edudukan dan derajat yang sama. Pandangan di atas sangat berbeda dengan pandangan mainstream, baik yang klasik maupun yang ko 86 %
an). Sehingga kita tidak perlu kaget ketika ushul fikih lama berbicara tentang lafdz dalam porsi yang demikian besar. Segala jenis 39 %
l-ayat al-furu’iyyat atau fikih al-Qur`an, seperti ayat yang berbicara tentang bentuk-bentuk hukuman (‘uqubat), sanksi bagi para pe 71 %
bah karena perubahan konteks, maka dapat saja Allah menyuruh berbuat sesuatu karena diketahui mengandung maslahat, kemudian Allah 58 %
ng diajukan di atas merupakan antipoda dari kaidah lama yang berbunyi al-’ibrah bi khushûsh al-sabab lâ bi ‘umûm al-lafadz. Bahwa 29 %
g ushul fikih klasik, kecuali sebagai sasaran hukum yang tak berdaya (mukallaf) 3 Pemberhalaan teks dan pengabaian realitas mer 11 %
tapkan Allah Swt. Teks suci tanpa kemaslahatan memang tak berfungsi apa-apa buat manusia, kecuali untuk teks itu sendiri. Teks b 61 %
s dhanniyat al-Qur`an saja. Di tangan Mu’tazilah, akal hanya berfungsi untuk menakwil ayat-ayat yang mutasyabih. Akal tidak cukup p 89 %
tama, kaidah ini dipandang terlalu banyak berkonsentrasi dan bergerak pada medan semantik dengan menepikan peranan sabab al-nuzul. 33 %
rrasional yang ada dalam al-Qur`an dan al-Sunnah. Akal hanya berguna untuk membuka tabir kegelapan teks-teks dhanniyat al-Qur`an 89 %
fikasikannya. Modifikasi ini terasa sangat dibutuhkan ketika berhadapan dengan ayat-ayat partikular, seperti ayat hudud (seperti pot 76 %
dak boleh ada satu pihak atau golongan dalam masyarakat yang berhak memaksa pandangannya pada orang lain, karena pandangannya di 85 %
(patung yang disembah). Segera tampak bahwa analisis yang berhenti hanya pada konteks linguistik saja tidak akan cukup memadai 41 %
-lughawiyah)”, tandas Nahr Hamid Abu Zaid dalam bukunya yang berjudul al-Nash, al-Sulthah, al-Haqiqah. Terdapat sekian banyak 32 %
ini. Misalnya, pertama, kaidah ini dipandang terlalu banyak berkonsentrasi dan bergerak pada medan semantik dengan menepikan peranan sa 33 %
ma dalam imu-ilmu terapan Islam semacam ushul fikih ini akan berkoresponden secara persis dengan kepiawaiannya di dalam menciptakan kema 16 %
aus. Dengan cara ini, maka cita kemaslahatan akan senantiasa berkreasi untuk memproduksi formulasi bahkan teks keagamaan baru di te 53 %
ad selalu digerakkan di dalam areal teks. Ijtihad yang tidak berkulminasi pada teks adalah illegal, sebab teks merupakan aksis dari se 12 %
ndikan kemaslahatan. Dijelaskan bahwa nasakh itu bukan hanya berlaku terhadap syari’at nabi-nabi terdahulu (syar’u man qablana) s 55 %
i terdahulu (syar’u man qablana) saja, tetapi melainkan juga berlangsung dalam batang tubuh syari’at Nabi Muhammad sendiri. Betapa sy 56 %
rupakan respons al-Qur`an terhadap kasus-kasus tertentu yang berlangsung dalam lokus tertentu pula, masyarakat Arab. Dengan demikian, 79 %
apapun. Ajakan sejumlah ulama Indonesia untuk mengubah pola bermadzhab dari yang qawliy ke manhaji mengandung pengertian bahwa meto 3 %
-apa buat manusia, kecuali untuk teks itu sendiri. Teks baru bermakna sekiranya menyertakan cita kemaslahatan bagi umat manusia. K 61 %
penanganan. Dengan segala keterbatasan, tulisan ini kiranya bermaksud untuk mereformasi kaidah-kaidah ushul fikih yang problematis 13 %
pai 5 tahun dianulir kembali oleh Nabi Muhammad karena tidak bermaslahat lagi. Tidaklah mustahil bahwa sesuatu yang bernilai masl 57 %
k bermaslahat lagi. Tidaklah mustahil bahwa sesuatu yang bernilai maslahat dalam suatu tempat dan waktu tertentu, kemudian ber 57 %
al publik dengan bunyi harfiah teks ajaran, maka akal publik berotoritas untuk mengedit, menyempurnakan, dan memodifikasikannya. Modi 75 %
untuk bertanqih. Terdapat dorongan adekuat untuk senantiasa berpihak pada kebenaran dan keadilan. Selalu ada kecenderungan untuk 83 %
an sebagainya. Nasakh terhadap ayat yang demikian bukan saja berpunggungan dengan semangat kehadiran Islam awal, melainkan juga bertent 69 %
makin dekat ia pada kebenaran. Sebaliknya, semakin jauh yang bersangkutan dari makna literal al-Qur`an, maka ia semakin terlempar dari 34 %
ang penganuliran beberapa syari’at yang dipandang tidak lagi bersendikan kemaslahatan. Dijelaskan bahwa nasakh itu bukan hanya berlak 55 %
secara sepenuh hati.Secara pribadi, saya tidak dalam posisi bersetuju dengan jawaban di atas. Pada hemat saya, maslahat memiliki o 51 %
susnya sebab. Maka, jika suatu nash menggunakan redaksi yang bersifat umum, maka tidak ada pilihan lain selain menerapkan nash ter 30 %
sendiri. Sementara ayat-ayat mu’amalah dalam al-Qur`an yang bersifat tehnis-operasional--saya suka menyebutnya dengan al-ayat al- 70 %
, masyarakat Arab. Dengan demikian, kebenaran ayat-ayat tadi bersifat relatif dan tentatif, sehingga memerlukan penyempurnaan, pem 80 %
ah, sehingga kalau dibiarkan maka manusia secara massal akan bertelanjang bulat di jalan-jalan sebagaimana binatang, berzina beramai-r 92 %
ggungan dengan semangat kehadiran Islam awal, melainkan juga bertentangan dengan logika nasakh sendiri. Sementara ayat-ayat mu’amalah 70 %
n pangkal atau asal. Sebagai pengelola, maka akal tidak bisa bertindak terlampau jauh, kecuali hanya untuk melakukan rasionalisasi 88 %
lagi menyuarakan kemaslahatan. Ibnu Rusyd dalam bukunya yang bertitelkan Fashl al-Maqal fiy Taqrir Ma Bayna al-Syari’at wa al-Hikmah 59 %
mesti mempertimbangkan ulang ketentuan tersebut. Akal publik bertugas untuk mengeluarkan spirit dasar Islam dari lipatan huruf-hur 97 %
lai maslahat dalam suatu tempat dan waktu tertentu, kemudian berubah menjadi mafsadat dalam suatu ruang dan waktu yang lain. Bila 57 %
lam suatu ruang dan waktu yang lain. Bila kemaslahatan dapat berubah karena perubahan konteks, maka dapat saja Allah menyuruh ber 58 %
i masalah yang harus dipecahkan melalui prosedur tanqih yang berupa taqyid bi al-’aql, takhshish bi al-’aql, dan tabyin bi al-’a 78 %
akan bertelanjang bulat di jalan-jalan sebagaimana binatang, berzina beramai-ramai, mencuri secara berjemaah, saling bunuh-membun 92 %
bagi problem-problem kemanusiaan yang terus melilit. Karena, betapa pun canggihnya sebuah metodologi jika kandas pada tingkat pe 15 %
rlangsung dalam batang tubuh syari’at Nabi Muhammad sendiri. betapa syari’at Islam yang baru diundangkan, kerap dalam 3 sampai 5 56 %
hatan bagi sebesar-besarnya umat manusia. 1. al-’Ibrah bi al-maqashid la bi al-alfadz. Kaidah ini berarti bahwa yan 17 %
-besarnya umat manusia. 1. al-’Ibrah bi al-maqashid la bi al-alfadz. Kaidah ini berarti bahwa yang mesti menjadi pe 17 %
merupakan antipoda dari kaidah lama yang berbunyi al-’ibrah bi khushûsh al-sabab lâ bi ‘umûm al-lafadz. Bahwa yang harus me 29 %
kaidah lama yang berbunyi al-’ibrah bi khushûsh al-sabab lâ bi ‘umûm al-lafadz. Bahwa yang harus menjadi pertimbangan adala 29 %
ristiwa yang khusus. “Pasrah pada keumuman lafdz ( al-taslim bi ‘umum al-lafdz) hanya akan menyebabkan kita senantiasa berad 31 %
pencarian makna obyektif. 2 Jawaz Naskh al-Nushush bi al-Mashlahah Terdapat sebait pertanyaan ontologis dalam r 46 %
suci. Inilah yang dimaksud dengan ungkapan “naskh al-nushush bi al-mashlahah”. Sebagai spirit dari teks (nushush) al-Qur`an, 51 %
ini, seperti ayat “wa idza hakamt